
Ada nama Rio Bastian disebut pada aksi demonstrasi para kades di kantor DPRD Samosir (05/11- photo ferndt/GB)
GREENBERITA.com– Aksi demonstrasi ratusan kepala desa di Kabupaten Samosir yang menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 pada Kamis (04/12/2025) di Kantor DPRD Samosir menyisakan momen menarik. Saat beberapa kepala desa menyampaikan orasi di depan para wakil rakyat yang dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon, seorang kepala desa bernama Tumpak Sitanggang menyinggung sosok pemerhati anggaran, Rio Bastian.
"Bapak dewan, kami datang ke kantor kalian ini untuk menyampaikan aspirasi kami melalui fraksi masing-masing, sudah terlalu banyak beban yang kami alami para kepala desa ini, ikut TikTok dibilang korupsi kepala desa, ikut juga si Rio Bastian dibuat semua viral kepala desa, kalau yang korupsi tangkap lah itu, jangan semua membuat akun-akun yang tidak berguna," ujar Kepala Desa Tumpak Sitanggang seperti diterjemahkan dari akun TikTok greenbe dan diterjemahkan dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia.
Ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat (5/12), Tumpak Sitanggang mengakui kekesalannya terhadap Rio Bastian yang dinilai sering melaporkan para kepala desa ke aparat penegak hukum.
"Kita kesal terhadap beliau yang melaporkan para kepala desa ke aparat hukum termasuk saya sebagai Kepala Desa Rianiate kepada polisi juga ke kejaksaan padahal kenyataannya tidak ada," jelas Tumpak Sitanggang.
Ia menambahkan bahwa para kepala desa yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Samosir tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Rio Bastian.
"Ini sudah kami bicarakan di APDESI, dan kami mempunyai rencana untuk melaporkan Rio Bastian ke kepolisian," tegas Tumpak Sitanggang.
Secara terpisah, Rio Bastian ketika dikonfirmasi greenberita (5/12) mengaku terkejut mendengar namanya disebut dalam aksi tersebut.
"Kita kan menyampaikan dugaan tindak korupsi itu punya dasar, ibarat contoh ada beberapa proyek yang diduga fiktif begitu, kalau mereka merasa tuduhan itu tidak berdasar seharusnya di counter dengan argumen yang pas," ujar Rio Bastian.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya meminta imbalan dari kepala desa atas laporan dugaan korupsi yang disampaikannya. "Kalau kita Lae, kalau sudah kita gas, gas terus tidak ada istilah menerima sesuatu," jelas Rio Bastian.
Terkait Kepala Desa Rianiate, Rio mengaku sudah membuat laporan resmi.
"Minggu lalu saya sudah kunjungan ke kejaksaan Samosir sekitar hari Kamis minggu lalu, saya konfirmasi kepada orang kejaksaan rencananya akan segera, kebetulan aja katanya dari inspektorat agak lambat," ungkapnya.
Beberapa waktu sebelumnya oleh Reskrim Polres Samosir, Kepolisian Resort Samosir akhirnya menetapkan pemilik akun Rio Bastian sebagai tersangka, setelah sebelumnya dijemput ke Batam dalam rangka pemeriksaan.
Pemilik akun Rio Bastian diketahui adalah Ranim Mustafa Sitinjak alias RMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang termasuk permintaan saksi ahli serta pernah menjemput tersangka ke Batam serta upaya mediasi yang berakhir tanpa hasil.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk kepada wartawan, Selasa (21/10/2025) di Pangururan.**(Gb-Ferndt01)





