![]() |
Kantor Kejari Samosir (24/10- photo ferndt/gb) |
GREENBERITA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mulai menunjukkan hasil nyata dalam penanganan dugaan kasus korupsi Dana Pena Bansos Bencana Kenegerian Sihotang. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka, proses penyelidikan kini mengarah pada adanya pengembalian uang negara oleh sejumlah pihak yang terlibat.
Pihak Kejari Samosir membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Karya Graham Hutagaol, SH MHum melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, SH MH.
“Benar, hari ini kita telah menerima penitipan Barang Bukti berupa Uang dalam Perkara Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2024 di Sihotang, Kabupaten Samosir,” ujar Richard Nayer Simaremare didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, SH MH pada Selasa (14/10/2025).
Penitipan barang bukti berupa uang dilakukan oleh enam saksi dengan total sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pad Senin, 13 Oktober 2025 lalu.
“Uang diserahkan secara langsung kepada penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir untuk selanjutnya disimpan dalam Rekening Penyimpanan Lain (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir,” jelas Richard.
Penyerahan uang tersebut juga telah dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Barang Bukti. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk itikad baik saksi dalam mendukung penyidikan yang sedang berlangsung.
“Upaya penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme,” tegas Asor Siagian.
Ia juga menilai, pengembalian uang oleh para saksi bisa menjadi contoh bagi pihak lain agar bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Berdasarkan hasil investigasi greenberita, keenam saksi tersebut terdiri dari tiga oknum kepala desa dan tiga oknum pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes-Ma).
Sementara itu, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional.
“Dengan adanya pengembalian uang tersebut, bukti dari Kejari Samosir tetap mengusut tuntas kasus ini dengan profesional dan sesuai data dan fakta yang ada, terkait penetapan tersangka, kita tetap berproses," tegas Karya Graham Hutagaol.
Ia menambahkan, negara memberikan perhatian khusus terhadap penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
“Pada Undang-undang Tipikor juga sudah jelas dinyatakan bahwa bantuan sosial bagi masyarakat yang mengalami bencana harus diberikan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat kualitas serta tidak boleh ada berkurang satu rupiah pun,” pungkas Karya Graham Hutagaol yang baru saja dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Jambi, Provinsi Jambi.
Dari sisi masyarakat sipil, suara tegas datang dari aktivis Perkumpulan Pemerhati Pembangunan Kabupaten Samosir (P3S), Osner Tamba ST. Ia menilai pengembalian uang oleh enam saksi membuktikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bansos.
“Ingat, uang dari APBN ataupun APBD walau Rp1 pun tidak boleh dikorupsi, apalagi alokasi dana untuk bantuan sosial korban bencana, sudah masuk dugaan seperti dimaksud UU Tipikor,” tegas Osner Tamba.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas lembaga penegak hukum dan para pemangku kepentingan di daerah khususnya di Kabupaten Samosir.
"Langkah pengembalian dana memang patut diapresiasi, namun publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejari Samosir untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti di pengembalian uang semata, melainkan sampai pada penuntasan siapa yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan dana sosial tersebut," pinta Osner Tamba.***(Gb-Ferndt01)