![]() |
Kejari Samosir berhasil melakukan mediasi perdamaian antara tersangka RS dan korban Agi Naibaho di Kantor Kecamatan Pangururan (15/8) |
GREENBERITA.com- Kantor Camat Pangururan menjadi saksi lahirnya perdamaian antara tersangka Rikson Sitanggang dan korban Agi P Naibaho pada Jumat, 15 Februari 2025 lalu.
Kisah ini berawal dari laporan Agi P Naibaho kepada Polres Samosir pada 15 Februari 2025 lalu terkait tindak penganiayaan yang dialaminya. Laporan itu kemudian diproses, hingga Rikson Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Samosir.
Namun titik balik terjadi hanya empat hari setelah penahanan tersangka oleh Kejari Samosir.
“Setelah empat hari ditahan, keluarga tersangka memohon untuk dilakukan perdamaian dan kejaksaan pun menyikapinya dengan melakukan pertemuan dengan keluarga korban, setelah melakukan diskusi cukup hangat akhirnya pihak keluarga bersedia menerima perdamaian sehingga dilakukan mediasi perdamaianbersama di kantor Camat Pangururan,” ujar Kasi Pidum Kejari Samosir Parlindungan Situmorang.
Mediasi perdamaian itu turut dihadiri Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Kasi Intel Richard NP Simaremare, Camat Pangururan Robintang Naibaho, serta Kepala Desa Pardomuan I Dericon Simbolon dan tokoh masyarakat Amani Agus Sitanggang. Usai pertemuan, Rikson Sitanggang pun diijinkan keluar dari tahanan setelah keluarga mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Samosir.
Tak berhenti di situ, Kejari Samosir segera mengajukan proses Restoratif Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) melalui Kajati Sumut. Pengajuan itu akhirnya disetujui pada Rabu, 3 September 2025.
“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan secara berjenjang dan memenuhi syarat berdasarkan Perja No 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tegas Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol.
Menurutnya, penerapan keadilan restoratif bukan hanya menutup perkara, melainkan memperbaiki relasi sosial yang sempat retak.
“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan ke semula, menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan yang terpenting adalah tersangka dan korban berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” pungkas Kajari Samosir yang baru merayakan HUT Kejaksaan ke-80 ini.
Melalui kasus ini, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol menunjukkan bagaimana hukum dapat menjadi jembatan menuju perdamaian dan bukan hanya sekadar alat penghukuman.***(Gb-Ferndt01)