Notification

×

Iklan

Iklan

Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan US$ 2,9 Juta Melalui Kejati Sumut

3 Sep 2025 | 22:34 WIB Last Updated 2025-09-03T15:34:52Z

Terpidan Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Kepada Kejaksaan Sebesar 105 Miliar Rupiah dan US$ 2.938.556

GREENBERITA.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan terpidana pembalakan liar Adelin Lis telah melunasi uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus limapuluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) dan US$ 2.938.556,4 (dua juta sembilan ratus tigapuluh delapan ribu lima ratus limapuluh enam dolar Amerika) pada Selasa, 2 September 2025.


Eksekusi pembayaran dilakukan melalui Jaksa Eksekutor dan disaksikan langsung Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra di kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.


"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Kajati Sumut Harli Siregar.


Dalam amar putusan tersebut, Adelin Lis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.


"Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- (seratus Sembilanbelas miliyar delapan ratus dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Harli Siregar.


Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi menambahkan, pembayaran melalui pihak keluarga terpidana sudah disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia," jelas Husairi.


Ia menegaskan, penyelesaian perkara ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan negara.


"Penyelesaian Dan pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan serta penyelesaian perkara secara tuntas, sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara," pungkasnya.***(Gb-Ferndt01)