![]() |
Kejari Samosir Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Judi, dan Penganiayaan (30/9- photo ferndt/gb) |
GREENBERITA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara di halaman kantor Kejari Samosir pada Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Forkopimda yaitu Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Kalapas Pangururan Jeremia Sinuraya, Pabung Kodim Tarutung Mayor G Sebayang dan Danramil Pangururan Kapten Edianto Simangunsong serta dari Pemkab Samosir diwakili Asisten I, Tunggul Sinaga dan Kadis Kesehatan dr Dina Hutapea.
Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol dalam pernyataannya mengatakan bahwa kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan pemusnahan BB ini merupakan salah satu amanat yang diatur dalam pasal 270 KUHAP ketika jaksa bertindak sebagai eksekutor dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tegas Karya Graham Hutagaol.
Pemusnahan BB merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat terkait dengan penyelesaian perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud adanya kepastian hukum.
"Salah satu barang yang dimusnahkan adalah narkotika yaitu ganja dan sabu serta BB penganiayaan dan perjudian, ini merupakan bentuk Kejari Samosir memberantas tindak pidana narkotika, perjudian dan kekerasan," ujar Karya Graham.
"Ada sabu 0,18 gram dan ganja 2696 gram yang kita musnahkan dari 6 perkara narkotika, Oharda 7 perkara dan Kamneg TPUL sebanyak 2 perkara," pungkas Kajari Samosir.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sahat Rumahorbo mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
"Kami berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana di Samosir terutama narkotika," ujar Sahat Rumahorbo.
Dirinya menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilakukan pemotongan terhadap mesin judi ikan-ikan oleh seluruh forkopimda yang hadir.
"Saya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak dalam acara ini, dan berharap kerja sama Kejari Samosir dengan stakeholder dapat terus terjalin dalam penanganan perkara tindak pidana," pungkas Sahat Rumahorbo.***(Gb-Ferndt01)