Notification

×

Iklan

Iklan

Bentrok Sihaporas, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM Berat oleh PT TPL

27 Sep 2025 | 11:03 WIB Last Updated 2025-09-27T04:03:01Z

Logo Komnas HAM (ist)


GREENBERITA.com -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti peristiwa penyerangan terhadap warga adat Sihaporas di Kabupaten Simalungun yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Insiden yang terjadi pada 23 September 2025 itu disebut bukan hanya konflik lahan biasa, melainkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.


Komnas HAM, melalui pantauan media dan komunikasi kepada berbagai pihak, menemukan fakta peristiwa terjadinya kekerasan oleh PT. Toba Pulp Lestari kepada warga di Sihaporas, di Buttu Pengaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, 23 September 2025.


Sekitar 150 orang diduga pekerja, buruh harian lepas, dan satuan pengamanan PT. TPL menyerang warga Sihaporas yang berjumlah ± 30 orang. Massa membawa kayu, tameng, helm, dan melakukan pemukulan serta pelemparan batu. Akibatnya ± 30 warga luka-luka (18 perempuan, 15 laki-laki), termasuk kelompok rentan (perempuan, lansia, penyandang disabilitas) serta seorang mahasiswa IPB.


"Terjadi perusakan dan pembakaran rumah, pondok, posko, sepeda motor, serta satu mobil pickup. Barang pribadi (telepon genggam, laptop) turut hilang," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam suratnya nomor 57/HM.00/IX/2025 tertanggal 25 September 2025.


Menurut Komnas HAM, atas peristiwa tersebut diduga kuat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia antara lain hak atas rasa aman (Pasal 28A, 28G UUD 1945; Pasal 3 dan 5 DUHAM), hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Undang-Undang Nomor 5/1998; hak sipil dan politik, Pasal 6-7 Undang-Undang Nomor 12/2005), hak ekonomi, sosial, budaya (Undang-Undang Nomor 11/2005), dan pelanggaran prinsip bisnis dan HAM sebagaimana Prinsip United Nations Guiding Principles (UNGPs), (2011) yang mewajibkan entitas bisnis mencegah, menghormati, dan memitigasi dampak buruk HAM.


PT. TPL diduga kuat mengetahui dan atau terlibat langsung dalam penyerangan, yang ditunjukkan oleh adanya identitas yang jelas termasuk seragam, peralatan, dan pernyataan resmi perusahaan. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM menegaskan, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawabannya yang (1) menyebabkan, (2) berkontribusi, atau (3) berhubungan dengan pelanggaran HAM melalui rantai bisnis dan mitra kerjanya.



"Atas peristiwa ini, Komnas HAM merekomendasikan yang pertama segera hentikan seluruh tindakan kekerasan di lapangan, Kedua Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara objektif dan transparan," sambung Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid.


Selain itu, Komnas HAM menegaskan rekomendasi lainnya yaitu:


1. Pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah, segera menyelesaikan konflik agraria masyarakat Sihaporas dengan PT TPL secara komprehensif dan berkeadilan.



2. Negara memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, khususnya kelompok rentan.



3. Negara menjamin penghormatan HAM dalam aktivitas bisnis, sesuai standar nasional maupun internasional.***(Gb-Ferndt01)