Notification

×

Iklan

Iklan

Tambang Galian C Ilegal Ancam Lingkungan Wisata Samosir, Galian C Dekat Kantor Desa Martoba Dibekuk Polisi

17 Agu 2025 | 16:11 WIB Last Updated 2025-08-17T09:16:11Z

Tambang Illegal berjarak sekitar 60 meter dari Kantor Desa Martoba, Kecamatan Simanindo.


GREENBERITA.com- Aktivitas tambang galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Samosir. Ironisnya, lokasi penambangan itu hanya berjarak sekitar 60 meter dari Kantor Desa Martoba, Kecamatan Simanindo.


“Penambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” ungkap sumber lapangan.


Berdasarkan pantauan, galian C tersebut tidak hanya bermasalah karena izin, tetapi juga diduga berada dalam kawasan hutan lindung. Dikutip dari 'Journal IPB, Ciri kawasan hutan lindung itu terlihat jelas dari dominasi tegakan pohon pinus yang mengelilingi area tambang meliputi struktur tegakan yang beragam, kerapatan yang bervariasi, serta komposisi jenis pohon yang umumnya alami dan kaya akan biodiversita


Hal ini menjadikan kasus semakin kompleks. Sebab, Kabupaten Samosir merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kaldera Toba sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Peraturan itu secara tegas membatasi izin tambang demi menjaga kelestarian alam dan daya tarik wisata


Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Marlumba, Nasib Silalahi, menegaskan pemerintah desa tidak pernah memberi rekomendasi atas aktivitas tambang tersebut. 


“Camat sudah menyurati supaya kegiatan itu dihentikan,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).


Namun, proses konfirmasi sempat memanas. Seorang perempuan yang mengaku Boru Silalahi bersama suaminya bermarga Sidabutar mendatangi wartawan dan kepala desa di sebuah warung kopi. Dengan nada tinggi, ia menuding wartawan yang “memviralkan” kasus tambang ilegal itu.


“Kalau butuh uang, minta sama saya,” katanya sambil membentak.


Ketegangan berhasil diredakan setelah kepala desa menegaskan bahwa wartawan datang untuk konfirmasi, bukan mencari keuntungan pribadi.


Di lokasi Galian C, sudah tampak garis polisi melintang. Kanit Tipidter Polres Samosir, Ipda Royanto Purba, membenarkan pemasangan tersebut. 


“Kami yang memasang police line setelah mendapat informasi dari masyarakat,” katanya.


Royanto menjelaskan, langkah itu dilakukan atas instruksi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk. Pihaknya kini berkoordinasi dengan KPH XIII Dinas Kehutanan Provinsi Sumut untuk memastikan status kawasan.


Menurut Royanto, penambangan tanpa izin, terlebih di kawasan hutan lindung, adalah tindak pidana serius. UU Minerba mengancam pelaku dengan pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Sedangkan UU Kehutanan memberikan ancaman pidana sampai 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


Kerusakan lahan sudah terlihat nyata, pohon pinus ditebangi, bentang alam berubah drastis, dan ekosistem hutan lindung terancam hilang. Warga khawatir dampak buruknya segera terasa.


“Di bawah lokasi galian terdapat permukiman penduduk yang berisiko terdampak longsor dan kerusakan lingkungan. Dimana di hilir arah ke danau banyak rumah warga,” ungkap salah seorang warga yang resah.


Kasus ini bukan sekadar soal tambang Galian C ilegal, melainkan peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tambang tanpa izin di kawasan strategis wisata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam reputasi Kaldera Toba sebagai destinasi dunia.


Masyarakat menuntut penindakan tegas agar hukum tidak sekadar berhenti pada pemasangan police line, melainkan benar-benar menjerat aktor di balik aktivitas ilegal tersebut.***(Gb-Ferndt01)