Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Periksa Eks Kajati Sumut Idianto terkait OTT Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut

15 Agu 2025 | 09:14 WIB Last Updated 2025-08-15T02:14:55Z

photo ist/greenberita

JAKARTA, GREENBERITA.com– Bayang-bayang dugaan suap proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah di Sumatera Utara kini menyeret nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto. 


“Satu kali (diperiksa),” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 14 Agustus 2025, membenarkan pemeriksaan terhadap jaksa bintang dua tersebut di Kejaksaan Agung.


Pemeriksaan itu dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, proses ini berlangsung beriringan dengan langkah internal Kejaksaan. “Pemeriksaannya simultan gitu ya, berjalan bersamaan di Kejaksaan,” kata Asep.


Menurutnya, Kejaksaan fokus pada aspek etik, sementara KPK menelusuri dugaan tindak pidananya. Idianto sebelumnya juga sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung pada Kamis, 7 Agustus 2025. 


"Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, Rabu, 13 Agustus 2025.


Tak hanya Idianto, pemeriksaan juga menyasar Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. Mengacu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, Idianto telah dimutasi sejak 4 Juli 2025 dari Kajati Sumut menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.


Rudi menjelaskan, nama Idianto mencuat setelah saksi di KPK menyebut ada keterlibatan jaksa dalam perkara ini. "Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari Kejaksaan," ujarnya. Sumber aparat penegak hukum menyebut, pemeriksaan Idianto berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora—dua perusahaan yang menggarap proyek tersebut. KPK telah menetapkan orang dari kedua perusahaan itu sebagai tersangka.


Idianto dikabarkan bakal menerima bagian dari fee proyek. Tempo mencoba menghubunginya, namun tidak mendapat respons. KPK sebelumnya menyatakan, kedua perusahaan itu telah menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar. Jika dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10–20 persen dari nilai proyek sebagai jatah fee.


KPK telah menetapkan lima tersangka: Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.***(Gb-Ferndt01)