Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Terus Dalami Dugaan Penebangan Ilegal di Hutan Lindung KTH Dosroha

5 Jul 2025 | 12:34 WIB Last Updated 2025-07-05T05:55:03Z

 

Kepolisian Resor (Polres) Samosir saat ini terus lakukan pendalaman penyelidikan aktivitas penebangan pohon secara ilegal 


GREENBERITA .com— Kepolisian Resor (Polres) Samosir saat ini terus lakukan pendalaman penyelidikan aktivitas penebangan pohon secara ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Pulau Samosir. Dugaan pembalakan liar ini mencuat setelah beredarnya rekaman drone pada Jumat (30/5/2025), yang memperlihatkan sejumlah pohon telah ditebang di wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Dosroha, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi.


Lokasi aktivitas penebangan itu berada di dalam area hutan lindung seluas sekitar 469 hektar, yang dikelola oleh KTH Dosroha dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM). Program ini sebelumnya telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berada dalam lingkup kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul.


Menyikapi hal tersebut, pihak Kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir langsung melakukan peninjauan ke lokasi.


 “Kita memang menemukan sesuai dengan yang diviral kan tersebut, ada memang pohon yang dilakukan penebangan dan terus kita lakukan penyelidikan dan nanti akan kita beritahukan perkembangannya,”

ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 04 Juli 2025.


Lebih lanjut, AKP Edward mengakui bahwa dari pantauan video udara tampak jelas dampak kerusakan akibat penebangan yang telah dilakukan.


“Ada beberapa tungkul pohon yang ditebang kita saksikan langsung di lapangan, dan saat ini telah mengambil keterangan para pihak terkait nantinya untuk dapat ditingkatkan nantinya proses penyelidikannya (ke penyidikan, red),”

tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPH XIII serta memanggil para pengurus KTH Dosroha untuk memberikan klarifikasi.


 “Pemanggilan klarifikasi telah dilakukan kepada Pengurus KTH Dosroha dan terus kita lakukan pendalaman terhadap para saksi,” jelas AKP Edward lagi.


Menurut informasi yang diperoleh media di lapangan, kegiatan penebangan tersebut tidak hanya bersifat sporadis, namun diduga dilakukan secara terstruktur dan meluas. Dampaknya, kawasan hutan yang seharusnya menjadi penopang keseimbangan ekologis di sekitar Danau Toba kini terancam kehilangan fungsinya.


Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran yang sebelumnya telah diutarakan oleh Komisi VII DPR RI. Anggota DPR Bane Raja Manalu sempat memperingatkan bahwa status Geopark Kaldera Toba dari UNESCO terancam pencabutan.


 “Jangan sampai status Toba di UNESCO Global Geopark dicabut. Nanti menyesal,”

ujar Bane dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).


UNESCO, sejak September 2023, telah memberikan peringatan dalam bentuk “kartu kuning” dan memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Sayangnya, peringatan tersebut belum menunjukkan hasil konkret. Alih-alih memperketat pengawasan dan memperbaiki tata kelola, kerusakan justru dibiarkan terus berlanjut.


Dengan kondisi ini, harapan mempertahankan status geopark bisa jadi tinggal wacana, jika eksploitasi kawasan hutan lindung terus berlangsung atas nama pemberdayaan.***(Gb-Ferndt01)