![]() |
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan pelanggaran hak asasi manusia |
GREENBERITA.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut para peserta mengalami intimidasi, pengusiran paksa, perusakan kendaraan, serta fasilitas tempat tinggal.
“Oleh karena itu kami meminta aparat kepolisian untuk melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, terutama bagi para korban,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tantowi melalui keterangan pers, Jumat, 11 Juli 2025.
Pramono menyebut tindakan persekusi tersebut bukan hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin konstitusi, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan trauma, terlebih karena sebagian besar peserta merupakan remaja. Komnas HAM pun meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada para korban agar bisa kembali hidup dengan aman dan nyaman.
Komnas HAM turut mendesak Menteri Agama Nasaruddin Umar menjamin kebebasan beragama di seluruh Indonesia. Komisi meminta Kementerian Agama menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif, baik di ruang publik maupun privat.
Komnas HAM menegaskan, setiap warga negara tanpa kecuali berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya serta bebas berkumpul selama dilakukan damai dan tidak melanggar hukum.
“Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat,” tulis Komnas HAM dalam pernyataan resminya.
Sebelumnya, video viral memperlihatkan perusakan rumah yang diduga digunakan untuk kegiatan ibadah di Cidahu. Dalam video yang disebarkan akun Instagram @sukabumisatu itu, tampak sekelompok orang menurunkan kayu salib sambil berteriak.
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan telah menangkap tujuh orang yang diduga pelaku pembubaran dan perusakan kegiatan retret tersebut.
"Polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2025.***(Gb-Ferndt01/ril)