![]() |
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terkait dugaan perundungan di media sosial terhadap anak mereka, SF |
GREENBERITA.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengonfirmasi telah menerima aduan dari pasangan musikus Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terkait dugaan perundungan di media sosial terhadap anak mereka, SF. Aduan tersebut disampaikan dalam bentuk konsultasi atas dugaan pelanggaran hak anak.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan kajian awal serta koordinasi lintas lembaga.
“Kami melakukan kajian termasuk terhadap yang dilaporkan. Karena kami juga harus berkoordinasi dengan kepolisian, memastikan sejauh mana ini sudah dilaporkan atau belum,” kata Diyah saat dihubungi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Diyah, isi aduan berkaitan dengan unggahan netizen yang diduga mencemarkan nama baik dan mengarah pada perundungan terhadap anak pasangan tersebut.
“Itu sudah di luar batas kewajaran, dan masuk pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang ITE,” ujarnya.
KPAI turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA) untuk memantau kondisi psikologis anak.
“Kami pastikan dulu bagaimana kondisi anaknya, apakah ada trauma, stres, atau ketakutan lain,” ujar Diyah.
Ia menjelaskan bahwa pengaduan ke KPAI sejauh ini masih bersifat konsultatif dan belum menjadi laporan hukum dari pihak keluarga.
“Tapi jika nanti ada laporan resmi ke polisi, kami akan mendampingi dan memastikan prosesnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Diyah menegaskan bahwa lembaganya akan memastikan perlindungan terhadap semua anak di Indonesia tanpa diskriminasi.
“Anak siapa pun di Indonesia wajib dilindungi jika ada dugaan pelanggaran hak,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Dhani telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis sore untuk melaporkan dugaan perundungan terhadap anaknya, SF.
"Kami akan laporkan inisialnya LG. Kami akan laporkan laporan pidana ini karena setelah kita kaji, baik dari unsur undang-undang perlindungan anak dan juga ITE dapat diduga memenuhi unsur," kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, seperti dikutip dari Antara.***(Gb-Ferndt01/ril)