Notification

×

Iklan

Iklan

Tindak Tegas Koruptor, Kejari Rohil Tahan Tersangka Proyek SMPN Panipahan, Kadisdik Ngaku Sakit?

20 Mei 2025 | 09:55 WIB Last Updated 2025-05-20T02:55:16Z

 

Kajari Rohil menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. 

GREENBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan tindakan tegas terhadap diduga koruptor uang negara.


Secara resmi Kajari Rohil menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. 


Awalnya proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran mencapai Rp4.316.651.000.


Dua tersangka yang ditetapkan adalah Asril Arief, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.


“SJ ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025, bersama tersangka lainnya, AA,” ujar Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan, saat konferensi pers pada Senin, 19 Mei 2025.


Sefrijon langsung ditahan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025.


"Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," ungkap Kajari Andi.


Sementara itu, Kadis Pendidikan Asril Arief belum ditahan lantaran mangkir dari pemanggilan dengan alasan sedang sakit. Ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik.


“Jika memang sakit, tentu haknya sebagai tersangka tetap kami hargai. Namun, apabila sakit hanya dijadikan dalih untuk menghindari pemeriksaan, kami telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tegas Kajari Andi Adikawira Putera.


Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Dugaan pelanggaran hukum secara formil dan materiil meliputi penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang jauh dari spesifikasi yang ditetapkan. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.***

(Gb-Ferndt01)