Notification

×

Iklan

Iklan

PPN Nias Barat Desak Bupati Eliyunus Waruwu Ungkap Oknum ASN yang Bawa Upeti 150 Juta.

13 Mei 2025 | 00:04 WIB Last Updated 2025-05-12T17:04:42Z

 

Ketua DPC PPN Nias Barat, Agusrama Laia

GREENBERITA.com - Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Peduli Nias Kabupaten Nias Barat (DPC PPN Nias Barat) melalu ketuanya Agusrama Laia desak Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu S.Pt., M.Si untuk secepatnya mengungkapkan ke publik Oknum ASN Nias Barat yang berani memberi Upeti 150 Juta demi jabatan.


Hal ini, menjadi perbincangan setelah Eliyunus Waruwu memberikan pernyataan pada saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah dalam rangka pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, pada Senin, 6 Mei 2025.


Saat itu Bupati Nias Barat berkata di depan depan KPK.


"Ini kami cerita sedikit. Pertama kami mulai bertugas sebagai bupati, ada keanehan yang kami temui, seperti banyak OPD datang membawa 'upeti' agar bisa duduk dalam jabatan. Misalnya, ada kepala puskesmas yang berani menawarkan Rp150 juta." Ungkap Eliyunus Waruwu dengan jelas.


Oleh karena itu, untuk lebih transparan kiranya Bupati Nias Barat memberikan sanksi yang berat kepada oknum ASN tersebut. Bila perlu di dilakukan saja pemecatan kepada yang bersangkutan karena telah mencoreng marwah ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat .


"Harus dibuka terang-terangan di publik tentang kasus suap-menyuap ini, supaya tidak terkesan menciderai marwah para Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Nias Barat, serta tidak menjadi issue liar ditengah-tengah masyarakat." Tutur Agusrama Laia yang juga sebagai Ketua DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nias Barat.


Bila pernyataan ini tidak benar adanya. Maka, KPK harus mendesak Bupati Nias Barat untuk mempertanggung jawabkan kata kata-katanya, termasuk mengembalikan nama baik ASN di Nias Barat karena hal ini sudah termasuk tindakan yg tidak bisa di benarkan.*** (Gb-aguslaia10)