Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Bansos Banjir Kenegerian Sihotang, Kejari Samosir Segera Periksa Pejabat Pembuat Komitmen

25 Apr 2025 | 15:41 WIB Last Updated 2025-04-25T08:59:56Z


Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Banjir Bandung Kenegerian Sihotang (photo greenberita/ferndt)

GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk korban banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Sumatera Utara.


Pernyataan tersebut kembali ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Karya Graham Hutagaol ketika dikonfirmasi greenberita di kantor Kejari Samosir pada Kamis, 25 April 2025.


"Kami terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan para saksi-saksi sehingga kasus ini semakin terang benderang," ujar Karya Graham Hutagaol.


Adapun keterangan tambahan yang diperlukan adalah keterangan dari Pihak Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).


"Intinya kami berusaha terus melengkapi bukti yang ada dan memang harus melakukan permintaan keterangan kepada Pihak Kementerian Sosial sebagai PPK dan KPA," tegas Karya Graham Hutagaol.


Sebelumnya usai menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan penyaluran dana bantuan yang di peruntukkan bagi korban yang terdampak dari bencana yang terjadi di Kenegerian Sihotang, Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan pengumpulan bahan keterangan di bidang intelejen Kejari Samosir.


"Tak perlu waktu lama team dari inteligen membuat hasil laporan dan pengumpulan bahan keterangan dan team sepakat menaikkan ke bidang penyelidikan ke bidang Pidana Khusus," jelas Karya Graham kepada greenberita pada Kamis, 10 April 2025.


Sesuai mekanisme, dirinya menegaskan telah memerintahkan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kebenaran dari laporan masyarakat dengan melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait dalam persoalan tersebut.


"Mulai dari kepala desa, kemudian juga sudah memanggil masyarakat yang terdampak yang menerima bantuan kemudian pihak bumdes, kemudian dari dinas pihak terkait kemudian perbankan juga dan nanti kita akan melakukan pemanggilan pada pihak kementerian Sosial," jelasnya.


Karya Graham menjelaskan alasan pihaknya akan meminta keterangan dari pihak Kementerian Sosial karena anggaran bantuan bagi korban bencana Kenegerian Sihotang yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tersebut berasal dari Dana Kementerian Sosial untuk didistribusikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam juknis yang diberikan Kementerian Sosial.


"Kalau untuk Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah kita panggil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali pemanggilan," tegasnya.


Terkait adanya temuan dugaan korupsi dari hasil penyelidikan tersebut, Kajari Samosir menjawab diplomatis.


"Mohon maaf, kalau untuk isi dari pemeriksaan terus terang kami belum dapat menyampaikan itu ya karena ketentuan yang mengatur di internal kita, kemudian untuk kemungkinan apakah kedepannya apakah penyelidikan (kasus,red) ini akan naik ke penyidikan, juga belum dapat kami sampaikan karena masih ada beberapa pengumpulan dokumen dan keterangan lagi, jadi tetap masih berproses dan itu tergantung daripada hasil penyelidikan kita untuk naik ke penyidikan," rinci Karya Graham Hutagaol.


Dirinya berharap dukungan seluruh masyarakat atas penyelidikan dan pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan kepada rakyat korban bencana Kenegerian Sihotang ini.


"Sebagai bagian dari aparat hukum dan penyidik, kami berharap dukungan untuk penegakan hukum di Samosir khususnya kepada tokoh-tokoh masyarakat karena yang namanya bantuan bencana seharusnya lah di lakukan distribusinya sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah di buat artinya apa yang sudah di tetapkan Kementerian Sosial berupa petunjuk teknis itu harus di lakukan dan bantuan itu harus di sampaikan secara utuh, tepat waktu, tepat orangnya, tepat jumlahnya dan tepat sasarannya dan itu harus di penuhi dan tidak boleh disalah gunakan apalagi menguntungkan orang lain," harap Karya Graham.


"Karena kasus dugaan korupsi ini terkait bantuan bencana yang menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak apalagi ini bencana yang menerimanya kan orang yang menderita sehingga kata hati nurani saya ini harus kita usut secara tuntas," pungkas Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol.


Kasus ini bermula ketika seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pascabencana banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Samosir tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024.


Dalam laporan tersebut dijelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp. 5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat yang tersebar di tiga desa terdampak, yaitu Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK). Namun, dana tersebut tidak disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.


Pelapor Marko Sihotang yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Samosir 2004-2009 ini, mengatakan bahwa Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, FAK diduga mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang dengan nilai nominal Rp. 5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. Barang-barang yang ditawarkan oleh Bumdes tersebut diduga memiliki harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.


"Warga melaporkan bahwa nilai barang yang diterima bervariasi, ada yang hanya mencapai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta. Padahal, dana bantuan seharusnya senilai Rp5 juta per KK," ungkap Marko. 


Ditambahkan Marko, laporan ini juga menyoroti adanya indikasi persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial PMD dengan pihak Bumdes yang diduga mendapatkan keuntungan dari selisih harga barang. Dugaan ini diperkuat dengan laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan juknis pemerintah.*** (Gb-Ferndt01)