Notification

×

Iklan

Iklan

Dilaporkan ke Polres Samosir Lakukan Penganiayaan terhadap EMN, Jesmar Sitanggang Bantah Tuduhan

27 Feb 2025 | 13:30 WIB Last Updated 2025-02-27T06:33:18Z

Kolase photo Terlapor dan Kuasa Hukum, Pelapor dan Kasat Reskrim Polres Samosir (photo greenberita/ferndt)

GREENBERITA.com– Terungkap video viral seorang wanita berinisial EMN di salah satu aplikasi media sosial yang memberikan pernyataan terkait pengakuan dirinya adalah sebagai korban penganiayaan dan bukan karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas).


Dalam laporan tersebut, seorang masyarakat bernama Jesmar Sitanggang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial EMN tersebut. Atas tuduhan tersebut, kepada greenberita Jesmar Sitanggang 23) membantah keras telah melakukan penganiayaan kepada EMN pada Rabu, 26 Februari 2025 di depan SPKT Polres Samosir.


"Saya memberikan pernyataan bahwa berita yang di berikan Mona Nainggolan dan menuduh saya sebagai pelaku penganiayaan di tempat kejadian kemarin di Pintu Sona, yang kami sempat minum minum dari cafe sampai kos-kosan teman kami hingga dini hari, dan teman teman kami sama saya memberikan pernyataan disini bahwa yang di tuduhkan ke saya tidak benar, sewaktu pulang dari kos kostan teman kami kemaren itu kami disitu rame rame kumpul, kami pulang masing masing dan yang bernama Mona Nainggolan tinggal di tempat dalam keadaan sehat, jadi apa yg di tuduhkan kepada saya dimana saya di katakan pelaku penganiayaan itu tidak benar," tegas Jesmar Sitanggang yang merupakan penduduk Desa Salaon Toba, Kecamatan Ronggur Nihuta ini.


Dirinya juga menyatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan penganiayaan baik di cafe maupun di kost-kostan terhadap pelapor EMN tersebut.


"Terkait video yang di sebarkan Mona Nainggolan ini terkait dengan pencemaran nama baik saya di Samosir dan terus muncul berita berita yang tidak benar itu, saya sedang rundingkan dengan kuasa hukum saya untuk melapor balik ke kepolisian," jelas Jesmar Sitanggang.


Senada, Kuasa Hukum Terlapor Lamlam Sitanggang menyatakan video yang di media sosial itu secara jelas merugikan kliennya .


"Dan mungkin dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke SPKT Polres Samosir tentang pencemaran nama baik," tegas Lamlam Sitanggang.


Dirinya berharap EMN seharusnya bicara fakta hukum dan menilai Polres Samosir melalui Reskrim Polres Samosir serta Lantas Polres Samosir telah bekerja keras mengungkap laporan terlapor.


"Bahwa di sana tidak di temukan tindak pidana maka dari itu kita sebagai kuasa hukum di sini selalu mendukung Polres Samosir ketika ada di temukan tindak pidana kita mendukung untuk di proses tetapi ini nyatanya tidak ada, jadi pihak pihak lain selalu membuat di vidio di tiktok untuk pencemaran nama baik klien saya maka dari itu kami akan berembuk dulu dengan team untuk membuat suatu laporan ke Polres Samosir," pungkas Lamlam Sitanggang.


Sebelumnya diberitakan bahwa atas pengakuan EMN di media sosial tiktok, Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, MM menjelaskan kronologis lengkapnya. Dikatakannya bahwa EMN benar melapor ke Polres Samosir sebagai diduga korban penganiayaan dan laporan polisi tersebut sedang ditangani pihak Polres Samosir, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan suaminya (SAHS), pada 26 Desember 2024 lalu.


"Menurut laporan polisi yang dibuat, adanya tindak pidana penganiayaan pada Sabtu 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintu Sona kecamatan Pangururan. EMN saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi dan langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan," ujar Edward.


AKP Edward Sidauruk menerangkan, Suami EMN mendapat informasi dari warga yang menemukan istrinya dalam posisi terduduk sambil memegang kepala. Dari RSUD dr. Hadrianus Sinaga, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani di Pematang Siantar. Setelah sadar, EMN mengaku kepada suaminya (SAHS) bahwa ia telah dianiaya.


"Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan, cek TKP dan Olah TKP , pemeriksaan saksi dan cek CCTV disekitar lokasi Korban di temukan, bahwa belum ditemukan adanya alat bukti maupun petunjuk yang mendukung keterangan Korban sebagai korban dugaan Tindak Pidana Penganiayaan," jelas AKP Edward Sidauruk.


Mantan Kaurbinopsnal dan Kanit 3 (Tipikor) Satreskrim Polres Sergai ini menerangkan bahwa kronologisnya berawal dari mereka minum tuak di warung tuak milik MS. Sekitar pukul 24.00 wib mereka berangkat ke Cafe Buni-buni. Namun sebelum masuk ke Cafe Buni-buni mereka bersepakat mengumpulkan uang untuk biaya pembayaran minuman yang kemudian diserahkan untuk dipegang oleh rekan mereka LPP. 


"Sebelum cafe tersebut tutup, LPP yang tadinya memegang uang, pulang terlebih dahulu meninggalkan EMN dkk, tanpa melakukan pembayaran. Kemudian pada saat EMN dkk ingin pulang ternyata salah satu pegawai cafe memberikan tagihan. Dikarenakan uang mereka dibawa oleh LPP, maka salah satu dari mereka yakni HH membayar tagihan tersebut," terang Kasat Reskrim.


Kemudian, lanjut Edward, HH bersama teman-temannya pergi ke kost LPP untuk meminta uang yang tadinya telah dikumpulkan. Karena merasa terganggu salah satu penghuni kost mengusir mereka. Setelah itu, HH dan AHS pulang dan meninggalkan JS dan EMN di seputaran kost tersebut. Tak berselang lama JS pun meninggalkan EMN sendiri. Saksi LPP yang berkomunikasi terakhir dengan korban EMN di tempat kost dimaksud. Dan kondisi EMN sudah dalam kondisi mabuk, kemudian mengenderai sepeda motornya sendiri pulang setelah berselang 20 menit, para saksi-saksi lainnya meninggalkan lokasi kos kos dimaksud.


"Dan akhirnya korban ditemukan warga dilokasi jl dr. hadrianus sinaga depan SMA N 1 Pangururan dengan posisi sepeda motor tergeletak dan rusak tanpa menggunakan helm, ditemukan ada ceceran darah, serta barang EMN berserakan. Berdasarkan keterangan medis, EMN diketahui dalam pengaruh alkohol sesuai dengan laporan polisi laka lantas yang dilaporkan ke Polres Samosir tgl 23 Desember 2024," kata Edward.


"Sat Reskrim Polres Samosir saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk. (Gb-Ferndt01)