![]() |
Photo ilustrasi perselingkuhan (ist/gb) |
GREENBERITA.com- Seorang perempuan yang berprofesi sebagai perangkat desa di kecamatan seberang Pulo di Kabupaten Samosir berinisial RT, dilaporkan oleh SP karena diduga terlibat dalam tindak asusila bersama dengan menantunya, SS (pria).
Pada laporan SP sebagai mertua terlapor ke SPKT Polres Samosir dengan nomor STPL/75/II/2025/SPKT/RES Samosir/Sumut itu, dijelaskan kejadian bermula pada 15 Februari 2025 ketika SP (Wanita) sebagai pelapor menerima pesan WhatsApp dari terlapor berinisial RT.
"Dalam pesan tersebut terdapat satu buah video pornografi (berhubungan badan layaknya suami istri) antara kedua terlapor tersebut, sehingga mengetahui hal tersebut pelapor selaku mertua dari terlapor SS merasa keberatan dan merasa malu dilingkungan masyarakat. Sehingga dengan demikian juga pelapor melihat adanya postingan video pornografi di media sosial jenis Facebook dengan akun pengirim Desli Situmorang, melihat dan mengetahui hal tersebut pelapor mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut supaya kedua pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," jelas surat nomor STPL/75/II/2025/SPKT/RES Samosir/Sumut yang ditandatangani Bripka Rudy Anto Lumbanraja seperti yang ditunjukkan kuasa hukum SP kepada wartawan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Charlos Jevijay Sinurat SH, selaku kuasa hukum SP, menyatakan bahwa RT dan SS telah melanggar Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, khususnya Pasal 29 juncto Pasal 34.
“Kami selaku kuasa hukum, akan terus memperjuangkan kasus ini, terlebih lagi karena tindakan tidak pantas ini dilakukan oleh seorang perangkat desa, yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat,” tegas Charlos.
Menurutnya, kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan kepolisian dan berharap aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan perangkat desa serta menantunya tersebut.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu, 26 Februari 2025, PJ Kades tempat RT bekerja sebagai perangkat desa mengakui adanya kejadian tersebut.
"Dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh personel Polsek setempat dan perangkat desa di wilayah mereka tinggal, baik RT maupun SS telah mengakui perbuatan mereka dan RT mengakui dirinya yang mengirim pesan WhatsApp tersebut tanpa menjelaskan apa yang menjadi motifnya," ungkap sang Pj Kades.
Dirinya juga mengatakan bahwa setelah mediasi di Polsek tanggal 15 Februari feb 2025 sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah hadir di kantor desa.
"Mengenai sanksi, kita lihat dulu nanti bang apa sanksi yang akan di berikan tapi menurut saya yang bersangkutan sudah nggak nampak sudah malu kayaknya, tapi menurut peraturan sanksi etika ke perangkat desa tersebut ya pemberhentian sementara, itu yang saya cermati, kalau nggak salah ya bang ya," pungkas sang Pj. Kades tersebut.
(Gb-Ferndt01)