Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Diminta Kosongkan Lahan Pelabuhan Ambarita, Kajari Samosir: Pemerintah Telah Berikan Ganti Rugi

24 Sep 2024 | 10:35 WIB Last Updated 2024-09-24T08:05:59Z

 

Kajari Samosir 


GREENBERITA.com SAMOSIR-Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen mendukung program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba dan akan segera melakukan pengosongan lahan pelabuhan Ambarita 


Penegasan untuk pengosongan lahan pelabuhan Ambarita disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H.,M.Hum saat memimpin rapat tindak lanjut percepatan penyelesaian pengelolaan aset pelabuhan Ambarita di JTS Hotel Parbaba, Rabu 18 September 2024


Kepala Kejaksaan Negeri Samosir juga menyampaikan, Pengosongan lahan pelabuhan Ambarita telah dibahas dengan pemerintah Kabupaten Samosir termasuk Camat, Kepala desa dan telah menyepakati pengosongan lahan akan segera di lakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Upaya-upaya hukum sudah dilakukan dengan semaksimal mungkin dan proses hukum sudah selesai, untuk itu masyarakat yang menempati lahan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Samosir kepada Kementerian Perhubungan sesuai yang sudah di sepakati dihimbau agar pindah dan lahan pengganti sudah sediakan lokasinya. 


“Kepada masyarakat dihimbau agar segera mengosongkan lahan pelabuhan Ambarita dan bagi yang sudah menerima ganti rugi diminta mengosongkan lahan yang dimaksud,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H.,M.Hum


Bupati Samosir melalui Asisten II Hot Raja Sitanggang menyampaikan akan melakukan upaya persuatif terlebih dahulu sebelum pengosongan lahan, Namun sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba kita harus wujudkan


“Kita harapkan masyarakat juga memahami itu sehingga keberlanjutan pembangunan di kabupaten Samosir dapat berjalan dengan lancar dan baik,”pungkas Asisten II Hot Raja Sitanggang mewakili Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom


Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Samosir Jaubat Harianja meminta Camat dan kepala Desa melakukan pendekatan persuasif kepada sepuluh orang yang belum bersedia menerima ganti rugi, karena hanya ada dua pilihan untuk pengosongan, upaya persuasif dan upaya paksa,”sebutnya


Camat Simanindo Hans R. Sidabutar dan Kepala Desa Ambarita Oberlin Sitio mengungkapkan. Bahwa seluruh masyarakat dan para pengguna jasa penyeberangan berharap pelabuhan Ambarita menjadi pelabuhan bertaraf internasional,”ujarnya


Turut hadir Kepala Seksi Datun Kejari Samosir, Fri Wisdom S Sumbayak SH,MH, Kepala Seksi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, SH, Kasubdit Prasarana TSDP Sri Hardianto, Kepala kantor KSOPP Danau Toba Bapak Rijaya Simarmata, M.M, Kepala Tata Usaha BPTD Wilayah Sumut Fahmi Mauludi, Kabid Perhubungan Samosir Rikardo Sidabutar dan undangan lainnya


Keterangan FOTO:

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H.,M.Hum dan Asisten II Pemerintah Kabupaten Samosir Hot Raja Sitanggang usai memimpin rapat tindak lanjut percepatan penyelesaian pengelolaan aset pelabuhan Ambarita di JTS Hotel Parbaba, Rabu 18 September 2024