Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samosir menggelar Rapat Pleno Terbuka |
GREENBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samosir menggelar Rapat Pleno Terbuka pada Jumat, 20 September 2024, di JTS Hotel Parbaba untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Samosir dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Samosir, Bawaslu Samosir, Panwas Kecamatan, serta unsur Forkopimda Samosir.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembacaan jumlah DPT dari setiap kecamatan oleh PPK dan disetujui oleh Panwas Kecamatan. Jumlah total DPT Kabupaten Samosir mencapai 101.846 pemilih, yang tersebar di sembilan kecamatan.
Vincentius Sitinjak, Ketua KPUD Samosir, yang membuka rapat secara resmi, menyampaikan bahwa meskipun DPT telah ditetapkan, data tersebut masih dapat diperbaiki hingga 20 November 2024, selama masa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). "Perbaikan ini diperlukan untuk mengakomodasi warga yang berpindah tempat tinggal atau pekerjaan," ungkapnya.
Vincentius juga menambahkan bahwa warga yang tidak tercantum dalam DPT tetap memiliki hak untuk memilih dengan syarat membawa dan menunjukkan KTP Elektronik pada hari pemungutan suara. Mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang akan diakomodasi pada jam 12.00 hingga 13.00 WIB di hari pemilihan.
Adapun rincian jumlah DPT setiap kecamatan di Kabupaten Samosir adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Simanindo: 17.710 orang
- Kecamatan Onan Runggu: 8.138 orang
- Kecamatan Nainggolan: 9.240 orang
- Kecamatan Palipi: 13.171 orang
- Kecamatan Harian: 7.441 orang
- Kecamatan Sianjur Mula-mula: 7.435 orang
- Kecamatan Ronggurnihuta: 6.921 orang
- Kecamatan Pangururan: 25.979 orang
- Kecamatan Sitio-tio: 5.811 orang
Dengan ditetapkannya DPT ini, KPUD Samosir berharap agar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.