Jaksa Negeri Toba Samosir |
GREENBERITA.com- Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bos di SMK Swasta Pembaruan Porsea.
Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan penyalagunaan dana bos mulai dari tahun 2019 hingga tahun 2021 yang dilakukan inisial MM sebagai kepala sekolah, TS sebagai bendahara bos dan DM sebagai operator Dapodik di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kecamatan Porsea Kabupaten Toba pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea Zefri Pandapotan Simamora, SH MH mengatakan dari tiga orang tersangka yang telah di tetapkan dua orang telah di lakukan penahanan di rutan Kelas II b Balige dan satu orang lagi berinisial MM masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terlebih dahulu di tetapkan tersangka.
"Modus yang dilakukan ketiga tersangka tersebut bekerjasama dan bersekongkol untuk memasukan nama-nama siswa fiktif dan manipulasi data dapodik agar mendapatkan dana bos kurun waktu mulai dari tahun 2019, 2020 hingga tahun 2021," jelas Zefri Pandapotan Simamora.
Sementara itu akibat dari penyalagunaan dana bos tersebut maka negara mengalami kerugian sebesar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh ribu rupiah sebagaimana hasil dari pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Bahwa berdasarkan perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler" jelasnya lagi.
"Maka dengan itu ketiga tersangka di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 undang-undang ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kuhp dengan acaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya lagi.
Zefri juga menambahkan terungkapnya kasus ini berkat uapaya kerjasama dari tim penyidik jaksa Devi Ria Einanda Sinaga, Desi Christina Napitupulu dan Kiki Oktavia Butar-butar.
(Gb-Ribka05)