Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Resmi Tahan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Hasinggaan

24 Mar 2024 | 08:40 WIB Last Updated 2024-03-24T02:02:42Z

Polres Samosir melalui Satuan Reskrim Polres Samosir Amankan AS, salah satu tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula pada Sabtu, (23/03/2024). 


GREENBERITA.com- Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui Satuan Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan salah satu tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir pada Sabtu, (23/03/2024). 


Penangkapan ini dilakukan atas dasar hasil gelar perkara terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, yang diajukan oleh ASS. 


Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Sait Nihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. 


Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Samosir Birgadir Vandu Marpaung melalui rilis yang diterima greenberita pada Sabtu malam. 


"Benar, pelaku yang berhasil diamankan adalah BS (34 tahun), seorang petani warga Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir," Ujar Vandu Marpaung. 


Dijelaskan nya, kronologi kejadian tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. 


"Tersangka OS dan BS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban," jelas Bripka Vandu Marpaung. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. 


"Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS sebagai ipar (lae)," pungkas AKP Natar Sibarani.


(Gb-ferndt01)