Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum OS Ungkap Keanehan: Heran, Polda Sumut Katakan Belum Tersangka, di Polres Samosir Sebaliknya

24 Mar 2024 | 09:01 WIB Last Updated 2024-03-24T02:07:40Z

Pengacara Oberton Sagala, yaitu Dameria Sagala, S.H didampingi tim, Arlius Zebua, S.pH, MH, Fran jul M Sianturi, SE, SH dan Agus Buulolo, SH, MH di depan DitKrimun, Polda Sumut, Jumat, (23/3)


GREENBERITA.com- Hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Wassidik Polda Sumatra Utara dengan korban dan juga terlapor Oberton Sagala pada Jumat 22 Maret 2024 menegaskan, Oberton Sagala belum ditetapkan sebagai tersangka ternyata berbeda di Polres Samosir pada, Sabtu 23 Maret. 


Pernyataan keheranan tersebut disampaikan Kuasa Hukum OS melalui rilis yang diterima greenberita pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.


"Dalam gelar perkara tadi, Kasat Reskrim Polres Samosir tidak pernah mengungkapkan atau menyatakan telah menerbitkan SKAP atau menetapkan tersangka kepada awak media, sehingga kita heran," kata pengacara Oberton Sagala, Dameria Sagala, S.H didampingi tim, Arlius Zebua, S.H, M.H, Fran jul M Sianturi, S.E, S.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H di depan Ditkrimun, Polda Sumut, Jumat, 23 Maret. 


Bahkan, Oberton juga menyampaikan, sangat mengapresiasi respon Polda Sumatra Utara atas peristiwa pidana yang disampaikannya sehingga mengakan gelar perkara di Polda Sumatra Utara. 


Hal yang sama disampaikan oleh Arlius Zebua, S.H, M.H yang menegaskan, sampai dengan saat ini penetapan tersangka yang beredar di media jelas sangat bertolak belakang, sebab korban belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dan tersangka. 


Namun, upaya Restoratif Justice tetap akan didukung oleh kuasa hukum Oberton Sagala sesuai dengan arahan Wassidik. 


Akan tetapi, informasi yang dihimpun hari ini, lewat pemberitaan beberapa media, korban Oberton Sagala akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan salah seorang saksi yang selalu mendampingi korban, kabarnya sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Samosir. 


Sebelumnya empat orang pelaku penganiayaan terhadap korban Oberton Sagala telah ditangkap dan ditahan di Polres Samosir. Dalam kronologisnya, korban Oberton Sagala menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya terjadi pada sebuah pesta hajatan tanggal 20 Januari 2024 lalu di kampung halamannya sendiri bernama Bahal-bahal.


Lalu, pada saat itu juga, empat orang pelaku yang saat ini sudah ditahan Polres Samosir AS, AD, ABS, dan DIS datang dari Pinal kampung sebelahnya. Lalu, saat semuanya sudah asik dan pada saat dirinya hendak membayar minuman, diakui korban, para pelaku tersinggung dan meledeknya. Melihat saling ledek, beberapa warga menyuruh korban untuk pulang kerumah dan tidak usah meladeninya.


Korban yang bersama dengan sepupunya bernama Bonar merasa tidak terima karena lokasi itu kampung mereka, padahal seharusnya ke empat orang itu yang lebih baik pulang karena mereka datang dari kampung sebelah.


Sebelum beranjak pulang, Bonar berusaha mendekati salah satu pelaku berinsial AS, namun AS langsung memukuli Bonar, dan korban berusaha untuk melerainya, namun yang terjadi keempat orang pelaku malah mengeroyoknya sehingga akibat kejadian itu, bibir, leher, tangan, dan kakinya terluka parah.


Korban Oberton Sagala juga mengapresiasi atas kinerja personil Polres Samosir yang telah manangkap keempat orang pelaku dan berharap pihak Polres Samosir akan menjalankan proses hukum secara adil dan berpihak pada kebenaran.


Terkait dirinya diadukan balik Ke Polres Samosir,Oberton Sagala akan melakukan langkah langkah hukum untuk berjuang sebagai korban penganiayaan dan berharap keadilan hukum masih memberikan rasa adil bagi korban seperti dirinya.


Hal yang berbeda disampaikan Kasi Humas Polres Samosir  Brigadir Vandu Marpaung yang mengatakan bahwa OS telah tersangka dan bahkan telah melakukan penahanan terhadap teman OS yaitu AS yang diduga turut melakukan penganiayaan tersebut.


Pada rilis yang diterima greenberita pada Sabtu malam, (23/3/2024) dari Humas Polres Samosir mengatakan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui Satuan Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan salah satu tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir pada Sabtu, (23/03/2024). 


Penangkapan ini dilakukan atas dasar hasil gelar perkara terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, yang diajukan oleh ASS. 


Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Sait Nihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. 


"Benar, pelaku yang berhasil diamankan adalah BS (34 tahun), seorang petani warga Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir," ujar Vandu Marpaung. 


Dijelaskan nya, kronologi kejadian tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. 


"Tersangka OS dan BS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban," jelas Bripka Vandu Marpaung. 


Bahkan, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. 


"Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS sebagai ipar (lae)," pungkas AKP Natar Sibarani. ***



(Gb-ferndt01)