Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Ariski Sagala Tegaskan OS Telah Tersangka Berdasar Gelar Perkara Polres Samosir

23 Mar 2024 | 20:45 WIB Last Updated 2024-03-27T10:28:58Z
 
Pengacara Korban
:(gb/doc/ist)


GREENBERITA.com- Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ariski Sagala, Reskrim Polres Samosir telah menetapkan sebagai tersangka OS, seorang warga Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan.


Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ariski Saputra Sagala, Advokat Boyle F Sirait, SH didampingi Boy Christian L Tobing, SH dan Andos Rewindo Sirait SH, MH melalui rils yang diterima greenberita pada Sabtu, 23 Maret 2024.

"Sesuai dengan laporan Nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 04 Februari 2024, pelapor atas nama Ariski Saputra sagala, dengan nama terlapor, Oberton Sagala dan Bonarmin Sihaloho, dengan persangkaan pasal 170 ayat 1 subs paasal 351 ayat 1 kuhpidana, dan berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 19 maret 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Adv Boyle F Sirait, SH. 

Menurut nya, pada tanggal 23 Maret 2024 pihak Oberton Sagala meminta kepada pihak penyidik Polres Samosir untuk di fasiltasi mediasi, akan terkait hal tersebut pihak Oberton cs justru tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. 

"Bahwa pihak dari pelapor atas nama Ariski Saputra Sagala sudah koperatif hadir di Polres Samosir," jelasnya lagi. 

Boyle F Sirait menjelaskan bahwa dirinya selaku pihak kuasa hukum dari korban Ariski Putra Sagala meminta kepada Kasat Reskrim Polres Samosir Cq Polres Samosir segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Oberton Sagala Cs.

"Dan hal tersebut sudah kita konfirmasi melalui telepon dan whatsap Kasat Reskrim Polres Samosir," pungkas Boyle F Sirait, SH. 


Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, SH, MH ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa sore (19/3/2024) melalui seluler nya mengatakan bahwa Reskrim Polres Samosir telah menetapkan sebagai tersangka OS. 

"Memang itu sudah tahap penyidikan tapi belum tertangkap tersangka nya Kita juga sudah mengeluarkan SPK, tapi sudah di tetapkan tersangka nya," jelas AKP Natar Sibarani. 

Terkait inisial tersangka pelaku tindak pidana pengeroyokan itu disebutkan nya adalah OS. 

"Inisialnya OS dan ini kita lagi dalam penyidikan kita sudah menyelusuri belum kita temukan dan kemungkinan tidak berada di Samosir," jelasnya. 

Pihaknya mengaku sudah melakukan pencarian di rumah tersangka dan juga di tempat usaha OS sebagai pengusaha Kafe malam di kawasan Pangururan. 

"Kita sudah cari di rumah dan usaha Kafe tersangka tapi belum ditemukan," terangnya. 

Pihaknya juga mengakui bahwa penyidiknya di Reskrim Polres Samosir pernah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara. 

"Benar ada panggilan ke penyidik kita oleh Propam untuk klarifikasi kasus ini, tapi itu tidak menghalangi dalam permasalahan penyidikan kita atas kasus ini," pungkas AKP Natar Sibara

(Gb-Ferndt01)