Notification

×

Iklan

Iklan

Legislatif Ingin Maju Sebagai Kepala Daerah Haruskah Mundur? Ini Penjelasan KPU

15 Mar 2024 | 19:11 WIB Last Updated 2024-03-15T12:11:18Z
 
Ilustrasi: surat coblos pilkada 2024
:(gb/doc)


GREENBERITA.com- Pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkaada) serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada juga akan berlangsung di Kabupaten Samosir. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 15 Maret 2024.

"Benar, Kabupaten Samosir sebagai salah satu daerah yang juga melaksanakan pilkada, dan saat ini kami sedang melaksanakan tahapan NPHD dan menyusun Rencana Anggaran Biaya atau RAB," ujar Vincent Sitinjak didampingi para komisioner KPU Samosir lainnya yaitu Citra Simbolon, Jayan Basri Tamba dan Rastioma Simanulang. 

Terkait syarat pencalonan bagi putra dan putri terbaik Kabupaten Samosir yang hendak mendaftar sebagai Bupati Samosir, Vincent Sitinjak menjawab beberapa jalur pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. 

"Ada 2 jalur pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yaitu pertama jalur Indenpenden yaitu dengan melakukan pengumpulan dukungan KTP sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk dengan melampirkan KTP-el nya serta jalur dukungan partai politik atau gabungan partai politik yaitu sebanyak 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samosir," jelas Vincent Sitinjak. 

Ketika dikonfirmasi terkait adanya legislatif baik itu DPR RI, DPD RI atau DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota hendak maju sebagai kepala daerah, Vincent Sitinjak mengatakan harus mundur dari jabatannya sekarang sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). 

"Menurut Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 serta PKPU 9 tahun 2020, bila Anggota Legislatif yaitu Anggota DPR RI, DPD RI atau DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota hendak maju sebagai Kepala Daerah pada Pilkada November 2024 mendatang harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya," tegas Vincent Sitinjak. 

Adapun syarat lengkap yang dibutuhkan untuk maju mencalonkan diri pada Pilkada 27 November 2024 nanti adalah:

1. Warga Negara Indonesia
2. Taat kepada Tuhan yang maha esa 
3. Setia kepada Pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945. 
4. Berpendidikan paling rendah SLTA
5. Berumur 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota
6. Mampu secara jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika
7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
9. Memiliki NPWP 
10. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dua periode 
11. Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai bupati di kabupaten lain harus berhenti dari jabatannya saat ini
12. Bupati dan wakil bupati atau walikota yang mencalonkan diri sebagai gubernur harus mundur.
13. Gubernur atau wakil gubernur yang mencalonkan diri di provinsi lain harus menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye 
14. Anggota DPR,DPRD Prov, DPRD kabupaten kota dan DPD sejak ditetapkan sebagai calon harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri.
15. Anggota TNI, kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, kepala desa atau sebutan lain dari perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon harus berhenti dari jabatan.
16. Melengkapi administrasi lainnya. 

***(Gb-Ribka05)