Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Napi Boleh Maju Calon pada Pilkada? Harus Lengkapi Persyaratan Ini

15 Mar 2024 | 19:55 WIB Last Updated 2024-03-15T12:55:55Z
 
Ilustrasi: eks tahanan
:(gb/doc)

GREENBERITA.com- Pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkaada) serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada juga akan berlangsung di Kabupaten Samosir. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 15 Maret 2024.

"Benar, Kabupaten Samosir sebagai salah satu daerah yang juga melaksanakan pilkada, dan saat ini kami sedang melaksanakan tahapan NPHD dan menyusun Rencana Anggaran Biaya atau RAB," ujar Vincent Sitinjak didampingi para komisioner KPU Samosir lainnya yaitu Citra Simbolon, Jayan Basri Tamba dan Rastioma Simanulang. 

Terkait syarat pencalonan bagi putra dan putri terbaik Kabupaten Samosir yang hendak mendaftar sebagai Bupati Samosir, Vincent Sitinjak menjawab beberapa jalur pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. 

"Ada 2 jalur pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yaitu pertama jalur Indenpenden yaitu dengan melakukan pengumpulan dukungan KTP sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk dengan melampirkan KTP-el nya serta jalur dukungan partai politik atau gabungan partai politik yaitu sebanyak 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samosir," jelas Vincent Sitinjak. 

Ketika dikonfirmasi terkait adanya calon mantan Narapidana yang hendak mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah pada Pilkada November 2024 ini, Vincent Sitinjak menyatakan diperbolehkan dengan syarat memenuhi persyaratan yang ditetapkan baik itu oleh Undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU). 

"Menurut Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 7 serta PKPU 9 tahun 2020, mantan narapidana yang hendak maju sebagai Kepala Daerah pada Pilkada November 2024 mendatang boleh mencalonkan diri dengan memenuhi persyaratan undang-undang tersebut," tegas Vincent Sitinjak. 

Sejatinya, seorang calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," ujar Vincent Sitinjak. 


Dan bagi mantan narapidana diharuskan wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik bahwa dirinya adalah seorang mantan narapidana.
"Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada
publik tapi bukan mantan Narapidana pelaku kejahatan yang berulang ulang" tambahnya.
Namun bagi Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak tidak diperbolehkan maju sebagai kepala daerah.
"Dan yang paling utama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Vincent Sitinjak. 

***(Gb-Ribka05)