Notification

×

Iklan

Iklan

Tanam Ganja di Halaman Rumah, Sufriadi Silalahi Diciduk Polres Samosir Dini Hari

29 Feb 2024 | 10:31 WIB Last Updated 2024-02-29T03:31:07Z
 
Tersangka Sufriadi Silalahi Diciduk Polisi Akibat Menanam Ganja di Halaman Rumah (28/2)

GREENBERITA.com- Satuan Narkoba Polres Samosir melakukan penangkapan pada dini hari terhadap seorang lelaki bernama Sufriadi Silalahi karena diduga menanam ganja yang termasuk golongan Narkotika di halaman rumahnya. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir melalui Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung melalui rilis yang diterima greenberita pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Benar bahwa pukul 02.00 WIB dini hari, Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja," ujar Vandu Marpaung. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib (dini hari) di jalan Lintas Tomok Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir . 


"Adapun tersangka adalah Sufriadi Silalahi alias Adi, berkelamin Laki-laki, 46 Tahun beralamat di Lingkungan I Ciriung Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat," ujar Brigadir Vandu Marpaung. 

Pelaku ditersangkakan sesuai dengan UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga berhasil menyita 6 (enam) batang di duga pohon ganja dan 1(satu) buah pot bunga berwarna merah bata. 

"Sebelumnya polisi pada Kamis, 29 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa yang diduga dengan sengaja menanam beberapa batang pohon di duga narkotika jenis ganja di halaman rumahnya yang berada di Jalan Lintas Tomok Desa Martoba, Simanindo dan mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke Jalan Lintas Tomok Desa Martoba dan selanjutnya sekira pukul 02 Wib, polisi tiba di tempat yang di maksud selanjutnya melakukan melakukan pengecekan dan benar di dapati lima batang di duga pohon ganja yang di tanam di dalam pot bunga berwarna merah bata kemudian," ujarnya. 


Tim Opsnal Sat Narkoba lalu memanggil penghuni dan tidak berapa lama keluar satu orang laki laki dewasa yang mengaku bernama Sufriadi Silalahi kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba menanyakan kepemilikan tanaman ganja yang berada di pot bunga tersebut. 

"Sufriadi Silalahi mengakui bahwasanya tanaman ganja tersebut sengaja ia tanam dan mengakui bahwasanya masih ada satu batang tanaman di duga narkotika jenis ganja yang berada di area Ladang Desa Martoba, Simanindo dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba menuju tempat yang di maksud dan mengamankan satu batang di duga tanaman narkotika jenis ganja selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Samosir untuk di mintai keterangan lebih lanjut," pungkas Vandu Marpaung. 


(Gb-Ferndt01)