Notification

×

Iklan

Iklan

Libur Panjang Imlek, Polisi dan Dishub Samosir Larang Tegas Parkir di Jembatan Tano Ponggol

9 Feb 2024 | 14:10 WIB Last Updated 2024-02-09T07:10:17Z
 
Satlantas Dan Dishub Melaksanakan Patroli di Jembatan Tano Ponggol

GREENBERITA.com- Liburan panjang Imlek selama 4 (hari), kunjungan wisata ke Kabupaten Samosir mulai ramai ke destinasi favorit wisatawan yang ingin menikmati keindahan Danau Toba serta Pulau Samosir. 

Mengantisipasi lonjakan arus kendaraan, Satuan Lalu Lintas Polres Samosir bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Pemkab Samosir melaksanakan patroli di Jembatan Tano Ponggol.

Jembatan Tano Ponggol dipilih sebagai lokasi patroli karena merupakan akses utama masuk ke Pulau Samosir melalui jalur darat. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK, MH. 

"Petugas patroli bertugas untuk mengantisipasi kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas. Selain itu, mereka juga menghadapi kendala parkir kendaraan wisatawan di jembatan tersebut," ujarnya. 

Petugas di lapangan Brigadir Roy Aritonang dan Briptu M Fauzi salah satu personel Sat Lantas Polres Samosir terlihat bertugas mengatur arus lalu lintas di Jembatan Tano Ponggol. 

"Kita menyampaikan himbauan agar pengunjung tidak memarkir kendaraan di jembatan dan petugas Dinas Perhubungan bertanggung jawab menertibkan kendaraan yang parkir di tempat yang tidak sesuai," jelas Briptu M Fauzi. 

Dalam wawancara dengan wartawan, Brigadir Roy Aritonang menegaskan pentingnya tindakan tersebut. 

"Meskipun pengunjung dan wisatawan tidak dilarang menikmati keindahan Danau Toba serta Pulau Samosir dan Jembatan Tano ponggol, namun parkir kendaraan di Jembatan Tano Ponggol dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, upaya pengaturan arus lalu lintas dan penertiban parkir menjadi sangat penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di lokasi tersebut," ujar Brigadir Roy Aritonang. 

Ditambahkannya, semenjak Jembatan Tano Ponggol sudah difungsikan, Kepolisian dan Dishub sudah mendirikan Rambu Lalu Lintas di Kedua sisi Ujung Jembatan Tano Ponggol yakni Larangan Stop/Berhenti.

"Oleh karena itu tidak selayaknya lagi ada kendaraan yang berhenti atau parkir di jembatan Tano ponggol", pungkas Brigadir Roy Aritonang. 


(Gb-Ribka05)