Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, M Aswin Diapari Lubis |
GREENBERITA.com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, M Aswin Diapari Lubis menyebut, unsur tindak pidana pemerasan yang disangkakan kepada anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan belum terpenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikannya ketika pemaparan kegiatan Serial Diskusi Pemilu Jadi Sumatera Utara dengan tema 'Masih Terjagakah Integritas Penyelenggara', di RedDoorz Premium Setia Budi Hotel Medan, Minggu 19 November 2023.
"Dari rekaman video penangkapan Azlansyah Hasibuan, amplop coklat tidak ditangan terduga tersangka," ungkap M Aswin Diapari Lubis.
M Aswin Diapari Lubis menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang menangani kasus tersebut.
"Saya tidak mengintervensi proses yang sedang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut. Menurut saya, fakta yang ada dari rekaman video terlihat amplop coklat tidak di tangan Azlansyah Hasibuan," jelasnya.
Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan. Sementara, satu pelaku lagi dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Adapun dua tersangka itu, yakni Azlansyah (AH) dan Fahmy Wahyudi Harahap (FWH).
"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/11/2023).
Sementara untuk pelaku IG, kata Hadi, berdasarkan hasil penyelidikan, IG tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan caleg itu.
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (IG) tidak terbukti. Iya (dibebaskan)," sebut Hadi.
Sebelumnya diberitakan, Azlansyah Hasibuan terjaring OTT terkait pemerasan calon anggota legislatif. Saat penangkapan itu, petugas turut mengamankan uang Rp 25 juta.
"Pada saat di-OTT itu ada sekitar Rp 25 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/11).
(Gb-Alex03)