Notification

×

Iklan

Iklan

Difasilitasi Kejari, PLN Gelar Rapat Bahas Ganti Rugi dan Sertipikat HGB Tapak Tower di Tanjung Balai

20 Nov 2023 | 10:11 WIB Last Updated 2023-11-20T03:28:55Z

Rapat PLN UPP SBU3 dengan Kantah dan Kejari Tanjung Balai membahas ganti rugi sertipikat HGB Tapak Tower/foto : ist

GREENBERITA.com-Tanjung Balai || Selain intensif melakukan pengamanan aset, PLN juga tetap berusaha menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan ganti rugi lahan milik masyarakat yang tersampak pembangunan infrastruktur.

Hal itu terlihat saat PLN UIP Sumbagut melalui UPP SBU3, menggelar Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Sertipikat HGB Tapak Tower dan terkait Proses ganti rugi tanah tapak tower Tw. 8A, 9A, 10 dan 3 jalur SUTT 150 kV Tanjung Balai - Kisaran, Kamis (16/11/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tersebut, difasilitasi pihak Adhyaksa selaku pengacara negara.

Tampak hadir dalam kegiatan itu dari pihak PLN UPP SBU 3 diantaranya Asman Perizinan & Umum Enri Siahaan,
TL Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite dan Officer Pertanahan & ROW Ardiansyah P. Hutagalung

Sedangkan dari stakeholder yang hadir antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH, MH, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Uli Arta Sitanggang, SH, MH dan Jaksa Pengacara Negara Demi Manurung, SH.

Sedangkan dari Kantor Pertanahan Tanjung Balai, juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Balai Nurhidayat Agam, ST.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantah Tanjung Balai Nurhidayat Agam, ST menuturkan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin mendukung kinerja PLN dalam mengamankan aset negara di bawah pengelolaannya.

Sementara, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas mengaku bahwa rapat ini sebagai bentuk upaya mereka dalam melakukan penyelamatan aset PT PLN (Persero) bidang tanah tapak tower. (Aa)