Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi Pangasean, Kejari Samosir Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 700 Juta dari Tersangka

16 Okt 2023 | 20:35 WIB Last Updated 2023-10-16T14:39:32Z
Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamian Kecamatan Onan Runggu, Kejari Samosir berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp.744.498.680,14,- pada (16/10)



GREENBERITA.com- Pada lanjutan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamian Kecamatan Onan Runggu, Kejari Samosir berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp.744.498.680,14,- (tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah empat belas sen).


Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, MH kepada greenberita usai penerimaan uang tersebut di Aula Kantor Kejari Samosir, Senin (16/10/2023).


Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samosir, Richard Nayer Parningotan Simaremare, SH dan Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian menyampaikan Tim JPU Kejari Samosir telah berhasil menyelamatkan kerugian Keuangan Negara.


"Bahwa penyelamatan kerugian negara didapatkan dalam perkara atas nama terdakwa Herdon Samosir (HS, red) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamian tahun anggaran 2021," ujar Andi Adikawira.


Ditambahkannya, tedakwa melalui adik kandungnya Welly k.J Samosir melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.744.498.680,14,- (tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah empat belas sen).


"Bahwa terdakwa Herdon Samosir (HS) bersama-sama dengan Saut Simbolon (SS) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.129.000.000," jelasnya.


Kajari Samosir ini menilai terdakwa melalui keluarganya telah beritikad baik mengembalikan kerugian negara tersebut.


"Bahwa Terdakwa Herdon Samosir dan Saut Simbolon disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkas Andi Adikawira.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Parningotan Simaremare mengatakan bahwa uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank BRI.


"Uang pengembalian kerugian Negera ini akan dititip sementara sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," tutup Richard Nayer Parningotan Simaremare.



(Gb-Alex03)