Notification

×

Iklan

Iklan

Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Terancam 12 Tahun Penjara Usai Aniaya Mati Kekasihnya

9 Okt 2023 | 09:03 WIB Last Updated 2023-10-09T02:15:18Z

 Edward Tannur dan  Gregorius Ronald Tannur

GREENBERITA.com - Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB, Edward Tannur belakangan ini menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah putranya bernama Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pemubunuh dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini di Blackhole KTV Surabaya.


Edward Tannur merupakan anggota legislatif dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Dilansir dari laman resmi DPR RI, Edward lahir di Atambua pada 2 Desember 1961. Dia mengenyam pendidikan dasarnya di SD Tiga Gemit, Atambua, pada 1967-1973. Lalu melanjutkan pendidikan di SMP Don Bosco, Atambua pada 1973-1976. 


Edward juga menyelesaikan pendidikannya di SMA Surya, Atambua pada 1976-1979. Kemudian mengambil gelar sarjana hukum di Universitas PGRI Kupang pada 2006 dan lulus 2009. Kala itu, Edward juga sudah berprofesi menjadi pengusaha.


Diketahui, Edward kini menjabat sebagai ketua di Tulip FC dan Sasana Tulip.  Selain itu, ia memiliki jasa konstruksi yang sudah ada sejak 1983. Sekaligus menjabat sebagai direktur di Swalayan Tulip yang ia dirikan pada 1980.


Ia juga aktif dan memegang jabatan strategis di berbagai organisasi. Seperti menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) Kabupaten Timor Tengah Utara. Kemudian menjadi Pembina Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kefamenanu dan Ketua KONI Kabupaten Timor Tengah Utara.


Selain menjadi pengusaha, Edward juga terjun ke dunia politik. Ia berkecimpung di Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Memiliki segudang pengalaman membawanya naik menjadi DPC PKB pada 2006 hingga sekarang. 


Tak sampai di situ, Edward naik menjadi anggota legislatif Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2005-2009. Lalu menjadi Ketua Komisi C DPRD Kab. Timor Tengah Utara periode 2004-2007. Disusul sebagai Ketua Fraksi PKB periode 2004-2009.


Usai lama meniti karir politik di Timur Tengah Utara, ia memberanikan diri menjadi calon legislatif DPR pada Pemilu 2019-2024. Edward pun terpilih pada Pemilu 2019 dari Dapil NTT II yang meliputi Pulau Sumba, Pulau Timor, dan Kota Kupang. Dia sukses melenggang ke Senayan dan menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB pada Komisi IV bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan.


Edward Tannur diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023. Edward Tannur memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 11,1 miliar dengan tanah dan bangunan senilai Rp 8,9 Miliar. Serta alat transportasi senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, Edward melaporkan harta bergerak lainnya sebanyak Rp 744,9 juta. 


Dalam menjalankan tugasnya, Edward beberapa kali menjadi perwakilan Komisi IV DPR RI. Pada 21 Juni 2021 Edward Tannur selaku perwakilan Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pelaksanaan program swasembada pangan. Hal ini disampaikan atas bantuan dan program Kementan yang manfaatnya dapat dirasakan para petani, khususnya petani di NTT yang sangat terbantu dengan alat mesin pertanian (alsintan). 


Tak hanya itu, Edward memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR dengan Sekretaris Daerah Sumba Tengah pada Selasa, 13 Juli 2022. Kala itu, Edward menggelar pertemuan di Sumba Tengah berhasil meningkatkan produksi pertanian dari tahun ke tahun.


Dalam pertemuan itu, Edward Tannur berharap keberadaan food estate dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi angka kemiskinan. Mengingat keberadaan program food estate berhasil meningkatkan yang semula 2,5 ton pangan menjadi 6 ton per hektar.


Sebagai informasi, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan mengadakan rapat internal terkait kasus penganiayaan putra dari anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur. Rapat ini digelar untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur terkait kasus penganiayaan tersebut.


"MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Imron pada Jumat, 6 Oktober 2023.


Saat ini, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dan terjerat dengan dua pasal. Pertama Pasal 351 ayat 3 KUHP soal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kedua, Pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.


Edward Tannur merupakan anggota legislatif dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Dilansir dari laman resmi DPR RI, Edward lahir di Atambua pada 2 Desember 1961. Dia mengenyam pendidikan dasarnya di SD Tiga Gemit, Atambua, pada 1967-1973. Lalu melanjutkan pendidikan di SMP Don Bosco, Atambua pada 1973-1976. 


Edward juga menyelesaikan pendidikannya di SMA Surya, Atambua pada 1976-1979. Kemudian mengambil gelar sarjana hukum di Universitas PGRI Kupang pada 2006 dan lulus 2009. Kala itu, Edward juga sudah berprofesi menjadi pengusaha.


Diketahui, Edward kini menjabat sebagai ketua di Tulip FC dan Sasana Tulip.  Selain itu, ia memiliki jasa konstruksi yang sudah ada sejak 1983. Sekaligus menjabat sebagai direktur di Swalayan Tulip yang ia dirikan pada 1980.


Ia juga aktif dan memegang jabatan strategis di berbagai organisasi. Seperti menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) Kabupaten Timor Tengah Utara. Kemudian menjadi Pembina Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kefamenanu dan Ketua KONI Kabupaten Timor Tengah Utara.


Selain menjadi pengusaha, Edward juga terjun ke dunia politik. Ia berkecimpung di Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Memiliki segudang pengalaman membawanya naik menjadi DPC PKB pada 2006 hingga sekarang. 


Tak sampai di situ, Edward naik menjadi anggota legislatif Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2005-2009. Lalu menjadi Ketua Komisi C DPRD Kab. Timor Tengah Utara periode 2004-2007. Disusul sebagai Ketua Fraksi PKB periode 2004-2009.


Usai lama meniti karir politik di Timur Tengah Utara, ia memberanikan diri menjadi calon legislatif DPR pada Pemilu 2019-2024. Edward pun terpilih pada Pemilu 2019 dari Dapil NTT II yang meliputi Pulau Sumba, Pulau Timor, dan Kota Kupang. Dia sukses melenggang ke Senayan dan menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB pada Komisi IV bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan.


Edward Tannur diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023. Edward Tannur memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 11,1 miliar dengan tanah dan bangunan senilai Rp 8,9 Miliar. Serta alat transportasi senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, Edward melaporkan harta bergerak lainnya sebanyak Rp 744,9 juta. 


Dalam menjalankan tugasnya, Edward beberapa kali menjadi perwakilan Komisi IV DPR RI. Pada 21 Juni 2021 Edward Tannur selaku perwakilan Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pelaksanaan program swasembada pangan. Hal ini disampaikan atas bantuan dan program Kementan yang manfaatnya dapat dirasakan para petani, khususnya petani di NTT yang sangat terbantu dengan alat mesin pertanian (alsintan). 


Tak hanya itu, Edward memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR dengan Sekretaris Daerah Sumba Tengah pada Selasa, 13 Juli 2022. Kala itu, Edward menggelar pertemuan di Sumba Tengah berhasil meningkatkan produksi pertanian dari tahun ke tahun.


Dalam pertemuan itu, Edward Tannur berharap keberadaan food estate dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi angka kemiskinan. Mengingat keberadaan program food estate berhasil meningkatkan yang semula 2,5 ton pangan menjadi 6 ton per hektar.


Sebagai informasi, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan mengadakan rapat internal terkait kasus penganiayaan putra dari anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur. Rapat ini digelar untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur terkait kasus penganiayaan tersebut.


"MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Imron pada Jumat, 6 Oktober 2023.


Saat ini, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dan terjerat dengan dua pasal. Pertama Pasal 351 ayat 3 KUHP soal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kedua, Pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.


"Saya tidak mengerti, kok masih ada kejadian penganiayaan seperti itu, apalagi dilakukan oleh keluarga dari orang yang punya kuasa," kata Yenny di sela menghadiri Maulid Nabi Muhammad di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta Minggu 8 Oktober 2023.



Yenny mendesak kasus kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa itu diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu. Tak melihat latar belakang keluarga pelaku.


"Kami tak ingin ada kasus seperti ini lagi, aparat penegak hukum harus bisa menindak dan menghukum berat pelaku," imbuh Yenny.


Yenny pun menyoroti pasal hukuman yang menjerat pelaku. Polisi menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. Di mana ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.


"Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa harus ada hukumannya harus lebih berat lagi," ujar Yenny.


"Saya tidak mengerti, kok masih ada kejadian penganiayaan seperti itu, apalagi dilakukan oleh keluarga dari orang yang punya kuasa," kata Yenny di sela menghadiri Maulid Nabi Muhammad di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta Minggu 8 Oktober 2023.



Yenny mendesak kasus kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa itu diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu. Tak melihat latar belakang keluarga pelaku.


"Kami tak ingin ada kasus seperti ini lagi, aparat penegak hukum harus bisa menindak dan menghukum berat pelaku," imbuh Yenny.


Yenny pun menyoroti pasal hukuman yang menjerat pelaku. Polisi menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. Di mana ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.


"Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa harus ada hukumannya harus lebih berat lagi," ujar Yenny.


 (GB-RDM)