Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan MA Sebut Nikmati Dana Korupsi Covid-19, Ini Penjelasan Pengacara Rapidin Simbolon

22 Agu 2023 | 17:17 WIB Last Updated 2023-08-22T10:17:27Z

Eks Bupati Samosir 2015-2020, Rapidin Simbolon 

GREENBERITA.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) didesak agar memperoleh hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon 2015-2020 terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.


Desakan itu disampaikan Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Hobbin melalui sekretarisnya Ungkap Marpaung dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut dan menyerahkan surat laporan tindak lanjut kasus tersebut, Senin (21/8/2023).



Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.



"Jadi dengan ini kami menyampaikan permohonan kepada bapak Kajati Sumut untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 439 K/Pid.Sus/2023," tegasnya.



Menyikapi laporan tersebut, BMS Situmorang, SH selaku Kuasa Hukum Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut membantah pernyataan laporan dari LSM Jamak maupun praktisi Hukum Parulian Siregar, SH MH.



Menurutnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut dan sebagai mantan Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon,MM menghormati serta mendukung hak dan tanggung jawab setiap anggota masyarakat, khususnya warga Provinsi Sumatera Utara untuk berpartisipasi aktif dalam mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan hukum dan memberantas perilaku korupsi di jajaran Pemprovsu dan Pemkab/Pemko se-Sumut.



"Namun Bapak Rapidin Simbolon sangat prihatin dan menyesalkan cara-cara yang ditempuh oleh Saudara Parulian Siregar, SH dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Vantas & Rekan maupun Ketua dan Sekretaris Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak), Hobbin dan Ungkap Marpaung yang dengan menggunakan beberapa wartawan dan/atau media, bermaksud dan berbuat mencemarkan dan menyerang nama baik dan kehormatan Bapak Rapidin Simbolon, anggota keluarga dan Partai PDI Perjuangan," tegas BMS Situmorang.



Menurutnya, bila memang Parulian Siregar dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Vantas & Rekan serta Ketua dan Sekretaris JAMAK, Hobbin dan Ungkap Marpaung, benar mempunyai niat baik untuk penegakan hukum dan memberantas korupsi dan bukan bermaksud untuk mencemarkan nama baik dan kehormatan Rapidin Simbolon serta anggota keluarga dan Partai Perjuangan maka permintaan informasi atau penyampaian pengaduan kepada Kejaksaan seharusnya bisa dilakukan dengan cara-cara dan mekanisme administratif yang etis dan beradab.



"Tanpa harus melibatkan wartawan atau media untuk memuat informasi atau keterangan yang secara substansial mencemarkan nama baik dan kehormatan Bapak Rapidin Simbolon, anggota keluarga dan Partai Perjuangan," tegas BMS Situmorang.



"Perlu kami tegaskan bahwa kalimat dalam halaman 61 huruf b Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No mor 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 an. Terdakwa Drs. Jabiat Sagala,;M.Hum yang berbunyi 'Selanjutnya Rapidin Simbolon, bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati,' adalah tidak benar sama sekali serta tidak mempunyai implikasi atau akibat hukum apa pun terhadap Bapak Rapidin Simbolon," tegasnya.



Dikatakannya juga tidak benar Rapidin Simbolon bersama tim relawan pernah memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan tidak benar Rapidin Simbolon bersama tim relawan pernah menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat.



"Dan tidak benar, Drs. Rapidin Simbolon, M.M. mempunyai gelar akademis "SE," jelas BMS Situmorang kembali.



Seandainya pun benar bahwa Bupati Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Juang Sinaga dalam kedudukannya sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Samosir pada bulan Maret - April 2020 lalu, terbukti telah memanfaatkan dan menikmati untuk kepentingan pribadi atas 'pengelolaan Dana Siaga Darurat' Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 dengan cara menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat, maka perbuatan tersebut adalah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berbunyi:



" Kepala daerah petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sehingga secara absolut merupakan kompetensi atau kewenangan Bawaslu Kabupaten Samosir, dan bukan Kejaksaan atau pun KPK," jelas BMS Situmorang.



Juga bisa juga dilaporkan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang untuk memeriksanya merupakan kewenangan Ombudsman RI.


"Terakhir, kami menghimbau Saudara Parulian Siregar, SH dkk dari Kantor Hukum Vantas & Rekan serta Hobbin dan Ungkap Marpaung selaku Ketua dan Sekretaris JAMAK, agar mempelajari secara utuh Perimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MA RI No. 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 an. Terdakwa Drs. Jabiat Sagala,M.Hum serta 3 Putusan atas nama 3 Terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, sehingga dapat mengerti bahwa kerugian Negara dalam perkara tindak pidana tersebut adalah sebesar Rp7.480.111,00 atau Rp17.163.00,00, sehingga tidak berdasar dan beralasan lagi untuk mengkriminalisasi pihak lain guna mempertanggungjawabkan kerugian Keuangan Negara termaksud," pungkas BMS Situmorang.


(Gb-Ferndt01)