Notification

×

Iklan

Iklan

Perkara Korupsi TPK dan TPPU Program BTS Kominfo, Kejagung Periksa 5 Saksi

24 Jul 2023 | 17:21 WIB Last Updated 2023-07-24T10:57:29Z

Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
GREENBERITA.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada hari Senin 24 Juli 2023 



Kelima orang saksi diperiksa dengan inisial sebagai berikut LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall, H selaku Supir Pribadi saksi NPWA, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia, DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri



Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud demikian, "di tutup Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana

(GB-RizalDM)