Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Perkara PT Graha Telkom Sigma

24 Jul 2023 | 18:30 WIB Last Updated 2023-07-24T11:32:31Z

PT Graha Telkom Sigma (GTS) 
GREENBERITA.comKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, pemeriksaan di lakukan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Senin 24 Juli 2023


Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana  mengatakan bahwa 



"Tersangka yang sudah di tetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 ada 7 orang dengan inisial  nama sebagai berikut TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR."


Menurut Keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana  dalamn siaran Pers Kejaksaan Agung bahwa 



"Pemeriksaan 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, atas nama dengan inisial ASA selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa, HW selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa, MJS selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa." di jelaskan Ketut Sumedana selanjutnya.



Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana  mengatakan selanjutnya bahwa



"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR."


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" penjelasan dari Dr.Ketut Sumedana yang menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta Senen (24/7/2023).

(GB-RizalDM)