
Rayakan HPN 2026, Warkop Jurnalis gelar Diskusi Publik Penguatan Kebebasan Pers Pasca Putusan MK (photo Josua/gb)
GREENBERITA.com–Peringatan Hari Pers di Kabupaten Samosir diisi dengan diskusi publik yang menyoroti penguatan kebebasan pers pasca putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menata ulang relasi antara jurnalis dan aparat penegak hukum.
Diskusi Publik ini bertema “Penguatan Kebebasan Pers Pasca Putusan MK dan Batas Pidana terhadap Wartawan."
Kegiatan ini juga menata ulang relasi Pers dan Aparat Penegak Hukum untuk tersajinya berita akurat dan terverifikasi dari Jurnalis Professional dan berintegrity yang bebas dari pengaruh penguasa dan berlangsung di Rumah Makan Sederhana, Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (13/2/2026).
Diskusi Publik ini menghadirkan berbagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir dan dimodetori Ketua IWO Samosir Fernando Sitanggang. Juga di hadiri puluhan Wartawan, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Harisma Simbolon.
Ketua Warkop Jurnalis, Hotdon Naibaho, mengatakan bahwa komunitas wartawan yang tergabung di Warkop Jurnalis dikenal aktif menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun menurutnya, kritik tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga transparansi dan mendorong kemajuan daerah.
“Bagi kami, kritik bukanlah bentuk perlawanan, melainkan wujud kepedulian terhadap daerah. Melalui kritik, perbaikan dapat terjadi dan transparansi dapat terjaga,” ujar Hotdon dalam sambutannya.
Ia menegaskan, peringatan Hari Pers seharusnya tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga menghadirkan ruang dialog yang mempertemukan pers dengan aparat penegak hukum serta para pemangku kebijakan.
Diskusi ini dinilai semakin relevan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana dan harus terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi karena menghadirkan informasi kepada publik, menguji kebenaran, serta mengawasi kekuasaan. Kemerdekaan pers pun disebut sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui.
Namun demikian, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan profesionalitas.
Putusan MK dipandang sebagai tonggak penting yang menegaskan bahwa pidana tidak boleh menjadi instrumen pertama dalam merespons karya jurnalistik.
Selama ini, laporan pidana kerap muncul bahkan sebelum mekanisme klarifikasi, hak jawab, maupun penilaian etik dijalankan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan atau rasa takut di kalangan wartawan, yang pada akhirnya dapat membuat media enggan mengkritik dan mengurangi akses publik terhadap informasi penting.
Hotdon menjelaskan, ada tiga arah baru perlindungan pers pasca putusan MK yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut, yakni penguatan peran Dewan Pers sebagai pintu awal penyelesaian sengketa, penegasan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, serta dorongan terhadap peningkatan profesionalitas jurnalis.
Menurutnya, putusan ini membawa konsekuensi bagi semua pihak. Aparat penegak hukum diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam implementasinya, sementara insan pers didorong untuk terus menjaga kualitas jurnalistik agar tetap dipercaya publik. Bagi para pemangku kebijakan, momentum ini menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan ekosistem pers yang aman sekaligus bertanggung jawab.
Diskusi juga menyoroti tantangan era digital, di mana batas antara jurnalisme profesional dan konten tanpa verifikasi semakin kabur. Fenomena “wartawan abal-abal” dinilai dapat merusak kredibilitas pers sekaligus memicu persoalan hukum, sehingga perlindungan terhadap pers harus diiringi dengan penegakan kode etik.
Melalui kegiatan ini, Warkop Jurnalis menekankan pentingnya membangun kemitraan demokratis antara pers, aparat hukum, dan pemerintah. Relasi yang ideal bukanlah hubungan yang saling mencurigai, melainkan saling memahami peran masing-masing demi kepentingan masyarakat.
Diskusi publik tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menata ulang hubungan antara pers dan penegakan hukum — bukan dalam semangat saling berhadapan, tetapi saling menguatkan.
“Ke depan, kita berharap tidak ada lagi wartawan yang merasa terancam saat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Namun pada saat yang sama, pers juga harus menjaga integritas agar tetap menjadi institusi yang dipercaya,” tutup Hotdon.
Dari forum ini, penyelenggara berharap lahir gagasan serta komitmen bersama guna memperkuat demokrasi melalui pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab.**(gb-ferndt 01)










