
Rayakan HPN 2026, Kadis Kominfo Pemkab Samosir Immanuel Sitanggang bicara pada Diskusi Publik Penguatan Kebebasan Pers Pasca Putusan MK oleh Warkop Jurnalis (photo Josua/gb)
GREENBERITA.com–Diskusi Publik 'Penguatan Kebebasan Pers Pasca Putusan MK' yang digelar oleh Warkop Jurnalis Samosir di Rumah Makan Sederhana Pangururan, Kecamatan Pangururan, pada 13 Februari 2026, menegaskan pentingnya profesionalitas pers di tengah derasnya informasi digital dan maraknya hoaks.
Forum tersebut mempertemukan puluhan insan pers, tokoh masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk membahas tantangan dunia jurnalistik di daerah.
Kehadiran Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Samosir Immanuel Sitanggang dalam forum itu menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan insan pers, sekaligus menunjukkan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Immanuel Sitanggang menilai putusan MK merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab.
“Kami mendukung semangat putusan MK karena memberikan kepastian bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun perlindungan tersebut harus diiringi profesionalitas dan kepatuhan terhadap etika,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Immanuel juga menyoroti kecenderungan sebagian media yang terlalu mudah menggunakan istilah “dugaan”. Ia menegaskan bahwa kata tersebut bukan sekadar pelindung hukum bagi wartawan.
“Kata ‘dugaan’ tidak boleh dipakai hanya untuk menghindari konsekuensi hukum.
Jika sebuah berita menyebut dugaan, maka harus tetap berbasis data awal, proses verifikasi, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Tanpa itu, penggunaan kata dugaan justru berpotensi merugikan pihak lain dan menyesatkan publik,” jelasnya.
Menurutnya, kehati-hatian dalam memilih diksi sangat menentukan kualitas informasi yang diterima masyarakat.
“Jangan sampai kata ‘dugaan’ menjadi pembenaran untuk menerbitkan informasi yang belum teruji. Prinsip akurasi harus tetap menjadi pegangan utama,” tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti maraknya informasi hoaks di media sosial yang kerap membingungkan masyarakat. Dalam situasi tersebut, jurnalis profesional dinilai memiliki peran strategis sebagai penjernih informasi.
“Di tengah banyaknya hoaks, jurnalis yang memegang teguh etika jurnalistik menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang dapat dipercaya,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pers di daerah, Kominfo Samosir berencana memfasilitasi wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tahun ini.
“Kami ingin insan pers di Samosir semakin profesional dan kompeten, sehingga kepercayaan publik terhadap media juga semakin kuat,” ungkapnya.
Kominfo juga menyambut positif usulan Warkop Jurnalis untuk menggelar diskusi lanjutan yang lebih mendalam mengenai putusan MK tersebut dan kebebasan berekspresi sekaligus pelatihan bagi wartawan.
Menurut Immanuel, forum dialog seperti ini penting agar kebebasan pers berjalan seiring dengan tanggung jawab, sekaligus memperkuat ekosistem informasi yang sehat di Kabupaten Samosir.**(gb-ferndt 01)










