Notification

×

Iklan

Iklan

Penuhi Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis 10 Tahun Terdakwa Pencabulan Anak dan Denda Rp 1 Miliar

27 Jul 2023 | 17:24 WIB Last Updated 2023-07-27T11:53:13Z


GREENBERITA.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menghukum seorang terdakwa bernama Jawali Simbolon yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur pada Januari 2023 yang lalu.


Pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Balige di Pangururan pada Kamis, 27 Juli 2023 tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.


Hal itu dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Simaremare, SH ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, (27/7).


"Benar, JPU Kejari Samosir berhasil meyakinkan hakim untuk mengabulkan tuntutan jaksa hampir seluruhnya  terdakwa pelaku pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur," ujar Richard Nayer Simaremare.


Adapun tuntutan JPU Kejari Samosir adalah menyatakan Terdakwa Jawali Simbolon bersalah melakukan tindak pidana cabul pada anak serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara.


"Sedangkan putusan hari ini dari majelis hakim adalah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa dan menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda 1 M subsider 2 bulan," jelas Richard Nayer Simaremare.


Sementara itu, ketika dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Roland Tampubolon, SH, MH dan Edward Anthony Guntoro Pasaribu, SH MH menyatakan bahwa kronologis mula kejadian pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur ini adalah sekitar bulan Januari 2023  pada siang hari di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Sumatera Utara.


"Terdakwa yang berada dirumahnya melihat keberadaan si Bunga ( bukan nama sebenarnya berumur 7 tahun) dan Melati ( bukan nama sebenarnya berumur 6 tahun) sedang bermain – main air di parit sebelah kiri rumah terdakwa kemudian dari jendela rumah terdakwa memanggil Bunga sambil menawarkan buah jeruk kepadanya dan Melati, buah jeruk tersebut diterima dan tidak berselang lama Bunga kembali masuk ke rumah Terdakwa bermaksud mengambil buah jeruk milik Terdakwa karena merasa masih kurang, selanjutnya pada saat Bunga sudah berada didalam rumah Terdakwa, Terdakwa memanggil Bunga untuk menemani terdakwa menonton Tv diruang depan, dan saat itu Bunga meng-iyakan perkataan Terdakwa dengan duduk didepan Terdakwa dan disitulah terdakwa melakukan pencabulan terhadap kedua anak tersebut dan setelah melakukan aksi bejatnya terdakwa memberikan selembar uang Rp 10.000," rinci Roland Tampubolon.


Dijelaskannya lagi, setelah seminggu kejadian Terdakwa melakukan hal yang sama terhadap si Melati, sekitar bulan Januari 2023 pada siang hari saat Melati sedang melintas dari belakang rumah Terdakwa kemudian terdakwa memanggil Melati dengan mengatakan “dek sini ke rumah dulu, ada yang mau ku suruh” dijawab Melati “iya opung” bersamaan berjalan menuju mendekati Terdakwa.


"Setelah Melati berada di dalam rumah Terdakwa,  mengatakan “sapu dulu rumah opung” dijawab Melati, “iya opung” lalu pada saat Melati hendak mengambil sapu, Terdakwa menyuruh Melati duduk untuk menemani Terdakwa menonton Tv bersamanya dan disitulah terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak tersebut dan setelah selesai terdakwa memberikan Melati uang sebesar Rp. 5.000," jelas Roland Tampubolon.


Berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari RSUD dr. Hadrianus Sinaga tanggal 14 Maret 2023, hasil pemeriksaannya terhadap kedua anak tersebut yaitu tampak robekan pada selaput darah arah jam satu dan jam sebelas.


"Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas Roland Tampubolon.


(Gb-Ferndt01)