Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Kadis Sosial Samosir Resmi Tahap II, Ditahan 20 Hari di Lapas Tanjung Gusta Medan

7 Apr 2026 | 13:56 WIB Last Updated 2026-04-07T06:56:59Z

Kajari Samosir Satria Irawan didampingi Kasi Intel Kejari Samosir Juna Karo-karo benarkan Tahap II Tersangka Eks Kadis Sosial Samosir FAK (7/4- photo jos/gb)

GREENBERITA.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mempercepat proses hukum dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana banjir bandang Tahun 2024 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, sekaligus memindahkan penahanan mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir ke Lapas Tanjung Gusta Medan.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Korupsi dilakukan pada Selasa, 07 April 2026.


Terhadap tersangka FAK yang merupakan mantan Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, juga dilakukan pemindahan penahanan dari Lapas Kelas III Pangururan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.


Proses tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-115/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2026 yang langsung ditandatangani Kajari Samosir Satria Irawan.


Hal tersebut dibenarkan Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Juna Karo-karo ketika dikonfirmasi Greenberita melalui pesan WhatsApp.


"Benar, bahwa terhadap tersangka FAK akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai 07 April 2026 sampai 26 April 2026 di Lapas Tanjung Kusta Medan," jelas Juna Karo-karo.


Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses persidangan lebih lanjut.


Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak pada masyarakat.


"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Juna Karo-karo.**(Gb-ferndt01)