Notification

×

Iklan

Iklan

MA Perintahkan Hakim Tidak Kabulkan Permohonan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

19 Jul 2023 | 10:52 WIB Last Updated 2023-07-19T03:52:35Z

Ketua MA Muhammad Syarifuddin
GREENBERITA.com -Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. 


Adapun larangan itu yang tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin guna memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbera agama dan kepercayaan. Dan para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:


1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbera agama dan kepercayaan.



Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.



Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.


"SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan," ujar Tholabi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/7/2023).



Hanya saja, Wakil Rektor (Warek) Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.


"Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup," tegas Tholabi.


Lebih lanjut, Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.



Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu.


"Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia," ujar Tholabi seperti dikutip dari detikcom.