Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Lakukan PMH, Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Digugat ke PN Medan

10 Apr 2023 | 19:28 WIB Last Updated 2023-04-10T12:28:35Z


MEDAN. GREENBERITA.com
– PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena menolak klaim asuransi jiwa yang diajukan Molohon Hasibuan sebagai penerima manfaat atas kematian istrinya, Masli Samosir yang telah meninggal dunia.


Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan Molohon Hasibuan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hadi Yanto SH MH CLA dan Rekan, yang tertuang dengan Nomor Perkara: 257/Pdt.G/2023/PN Mdn tertanggal 4 April 2023.


Hal itu disampaikan Deskiswi Nainggolan SH (foto-red) dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan, selaku kuasa hukum Penggugat, kepada wartawan, di gedung PN Medan, Senin (10/4/2023).


"Kita telah mendaftarkan permohonan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dinilai dilakukan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kepada klien kita," katanya.


Dijelaskan Deskiswi Nainggolan, Molohon Hasibuan merupakan suami dan ahli waris dari tertanggung almarhumah Masli Samosir selaku pemegang polis yang sah pada PT. Asuransi Manulife Indonesia (Tergugat) yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan Pertanggungan Dasar Mismart Insurance Solution (MISSION)-IDR.


"Sebelum terdaftar sebagai Nasabah, Masli Samosir telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang dimintai oleh Asuransi tersebut, sehingga terpenuhinya syarat-syarat yang diberikan oleh pihak asuransi, maka Masli Samosir, terdaftar sebagai nasabah yang sah di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia," ujarnya.


Lanjut dikatakannya, setelah sah sebagai pemegang polis dimaksud, Penggugat (Ic. Tertanggung) telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan sempurna dengan melakukan pembayaran iuran premi sebesar Rp609.400, setiap bulannya ke PT Asuransi Jiwa Manulife.


"Pembayaran iuran itu, sesuai dengan yang ditetapkan oleh asuransi tersebut, terhitung sejak tertanggung almarhumah Masli Samosir terdaftar sebagai nasabah sampai dengan almarhum meninggal dunia tanpa ada keterlambatan pembayaran," ujarnya.


Deskiswi mengatakan, pada Selasa, 09 Juni 2021, Masli Samosir meninggal dunia yang dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1219-KM-24062021-0010, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Batubara pada tanggal 24 Juni 2021.


"Ketika klien kita selaku ahli waris mengajukan klaim kepada Tergugat, namun Tergugat menyatakan klaim meninggal dunia tidak dapat dibayarkan karena pertanggungan menjadi batal sejak awal dikarenakan terdapat perbedaan data pemegang polis dan tertanggung dengan yang tercantum pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) khususnya terhadap rata-rata penghasilan kotor per tahun sebesar Rp 300 juta rupiah," katanya.


Selain itu, kata Deskiswi, Tergugat juga mengaku karena pemegang polis menyatakan tidak memiliki polis di manulife sehingga ingin membatalkan polis serta klaimnya agar data diri mereka tidak disalahgunakan lebih lanjut.


"Atas pernyataan Tergugat yang menyatakan klaim meninggal dunia tidak dapat dibayarkan karena pertanggungan menjadi batal sejak awal adalah tidak mempunyai dasar dan memiliki niat buruk agar terhindar dari tanggung jawab untuk mencairkan Klaim kepada klien kita," sebutnya.


Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dimaksud di atas adalah sangat berdampak dan bernilai negatif selaku Perusahaan Asuransi yang bergerak di Industri Usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan resiko.


"Tindakan yang dilakukan Tergugat dapat menghilangkan kepercayaan publik khususnya bagi calon tertanggung dan calon pemegang polis yang ingin mendaftarkan dirinya pada Perusahaan Asuransi," tegasnya.


Ia berharap melalui gugatan PMH ini, agar pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia selaku Tergugat dapat membayarkan hak-hak dari kliennya.


"Karena alasan-alasan dari pihak Asuransi, sangat janggal menurut pandangan kita, oleh karenanya kita meminta agar Tergugat dapat membayarkan hak-hak klien kita, sebab dari 2021 hingga saat ini hak-hak klien kita tidak direalisasikan oleh pihak Asuransi Manulife," pungkasnya.


Untuk diketahui, adapun isi petitum gugatan yang diajukan Molohon Hasibuan melalui kuasa hukumnya terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yakni: 


PRIMAIR  


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi jiwa Nomor Polis Nomor : 4259659185, yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2020;


Menyatakan Batal Demi Hukum atas pembatalan Polis Nomor : 4259659185, yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2020, atas nama Tertanggung Almarhumah Masli Samosir yang dilakukan sepihak oleh Tergugat;


Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut:


Kerugian Materil


Uang pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor

4259659185 yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2020 sejumlah Rp 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah); 


Kerugian Immateriil


Bahwa karena perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu


Penggugat baik pikiran dan batin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bolak-balik untuk mengurus Klaim yang diajukan Penggugat dengan meninggalkan usahanya, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);


Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;


Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan di atas harta benda dan milik Tergugat;


Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);


Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;


SUBSIDAIR


Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).


(Gb--Raf)