Notification

×

Iklan

Iklan

Bandar 30 Kg Sabu Antar Provinsi Dituntut Pidana Mati

16 Des 2022 | 13:58 WIB Last Updated 2022-12-16T06:58:31Z

Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sri Delyanti menuntut Safrur Razi alias Syahrul (33) dengan pidana mati.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sri Delyanti menuntut Safrur Razi alias Syahrul (33) dengan pidana mati.


Warga Lhokseumawe Aceh itu dinilai terbukti menjadi pengendali atau bandar narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram antar provinsi dari Aceh menuju Palembang.


Tuntutan mati tersebut dibacakan JPU Sri Delyanti di hadapan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Benar, tuntutan sudah dibacakan pada Rabu (07/12/2022) kemarin. Kita meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Safrur Razi alias Syahrul," kata JPU Sri Delyanti kepada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.


JPU Sri Delyanti mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.


"Terdakwa dinilai menjadi otak pelaku dibalik penyelundupan narkotika atau permufakatan kejahatan dalam mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang akan dikirim dari Aceh menuju Palembang," sebut JPU Sri Delyanti.


JPU Sri Delyanti mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan atau nihil.


Menurutnya, tuntutan mati tersebut agar dapat menimbulkan efek jera bagi para bandar narkoba. "Biar ada efek jera. Kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat membahayakan keselamatan masyarakat pada umumnya," tegasnya.


Dikatakan JPU Sri Delyanti, perkara tersebut bermula pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, Syahrul menghubungi Rizwan (berkas terpisah) untuk mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus plastik berisikan sabu seberat 30 kg dengan upah sebesar Rp600 juta.


"Kemudian, Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) untuk mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah Rp600 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata JPU Sri Delyanti.


Namun, sambung JPU, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.


Lanjut dikatakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram. 


"Ketika diinterogasi, ketiga terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa Syahrul yang berada di Lhokseumawe. Mereka hanya disuruh terdakwa Syarul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang," sebutnya.


Menanggapi itu, kata JPU Sri Delyanti, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berangkat ke Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan. 


"Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syahrul yang saat itu sedang berada di Jalan Tengku Hamzah Bendahara, Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti,  Kota Lhokseumawe, Aceh tepatnya di kedai kopi pinggir jalan," pungkasnya.


(Gb--Raf)