Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Demo di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kuasa Hukum Warga akan Surati Jokowi

9 Nov 2022 | 20:06 WIB Last Updated 2022-11-09T13:06:17Z

Ket Foto : Tommy Sinulingga selaku kuasa hukum masyarakat menyayangkan tindakan Pemprov Sumut atas penyelesaian permasalahan lahan di Bumi Perkemahan Sibolangit. 

MEDAN. GREENBERITA.com
– Ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar ban di Jalan Lintas Medan-Berastagi tepatnya di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (9/11/2022).


Mereka menolak rencana Pemprov Sumut untuk menertibkan rumah warga yang berada di areal Bumi Perkemahan Sibolangit.


"Iya saat ini ada demo, ada aksi bakar ban," kata Camat Sibolangit Hesron T Girsang, Rabu pagi.


Ia mengatakan adapun pemicu warga turun ke jalan berunjuk rasa karena adanya surat peringatan (SP) yang kedua dari Pemprov Sumut, terkait dengan pengosongan rumah di lahan Bumi Perkemahan Sibolangit.


Warga yang tidak terima dengan kedatangan petugas yang meminta pengosongan rumah langsung menyambut dengan aksi demo, dengan memblokade Jalan Medan-Berastagi.


Akibat kejadian ini, Camat mengatakan arus lalu lintas Medan-Berastagi mengalami gangguan karena adanya aksi demonstrasi yang digelar di tengah jalan.


Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar mengatakan, akibat adanya aksi unjuk rasa ini, arus lalu lintas Medan-Berastagi terputus.


"Kami laporkan pada saat ini hari Rabu tanggal 9 Bumi Perkemahan Sibolangit terjadi unjuk rasa. Dan saat ini antara pihak pemerintah sedang melakukan negosiasi namun saat ini jalan terputus," kata Sonny.


Terpisah, Tommy Sinulingga selaku kuasa hukum masyarakat menyayangkan tindakan Pemprov Sumut atas penyelesaian permasalahan lahan di Bumi Perkemahan Sibolangit. 


Menurut Tommy, masyarakat telah menguasai lahan tersebut sejak Indonesia belum merdeka secara turun temurun. Bahkan di lahan itu masih ada ditemukan kuburan orangtua mereka yang sejak tahun 1944 dimakamkan.


"Sudah ada batu nisan tahun 1944, artinya dalam hal ini jika dasar hukum dari Pemprov mengatakan SK hak pakai nomor 2, 3 tahun 1988 yang menyatakan untuk memiliki hak pakai kwartir daerah sumut, maka dalam hal ini menurut PP No 20 tahun 2021 tentang tanah terlantar tepatnya Pasal 7, disini sudah menjadi perkampungan," jelas Tommy saat dikonfirmasi via telepon seluler.


Tommy juga menyesalkan adanya dugaan tebang pilih dalam hal penerapan penguasaan lahan. Menurutnya, saat ini ada berkisar 300 KK masyarakat yang berdomisili di Dusun 1 dan 5 kecamatan Sibolangit. Tetapi menurutnya hanya ada lima KK saja yang terkena penertiban rumah. 


"Masyarakat ini tinggal 300 kk, maka dalam hal ini jika mau diterapkan penguasaan tanpa hak terapkanlah kepada seluruh masyarakat, jangan hanya lima orang saja," terangnya.


Untuk menghindari terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat, Tommy selaku Kuasa Hukum bakal menyurati Presiden RI Joko Widodo, Kapolri dan menteri untuk membuat pengaduan serta untuk meminta perlindungan hukum.


"Dalam hal ini, bapak presiden, kami akan melakukan upaya hukum. Kami akan melakukan pengaduan, permohonan dan perlindungan hukum serta keadilan. Kepada menteri, kepada Kapolri, kepada Presiden," jelas pria kandidat Doktor Ilmu Hukum dari USU itu. 


Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan upaya hukum terhadap persoalan lahan itu sembari meminta agar pihak Pemprov Sumut meninjau ulang kebijakan kepada masyarakat di Desa Bandar Baru ini terhadap lokasi lahan itu.


(Gb--Raf)