Notification

×

Iklan

Iklan

Nyambi Jadi Perantara Jual-Beli Sabu 10 Kg, Petani Asal Lhokseumawe Jadi Pesakitan

29 Nov 2022 | 21:33 WIB Last Updated 2022-11-29T14:33:40Z

Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN. GREENBERITA.com 
– Seorang petani asal Kota Lhokseumawe, Iskandar alias Is menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 29 November 2022. Pria berusia 34 tahun itu didakwa menjadi perantara jual-beli sabu seberat 10 kg.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan dalam dakwaannya mengatakan perkara bermula sekitar pertengahan bulan Agustus 2022,  terdakwa Is menghubungi Bang Wan (dalam lidik) meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu oleh Bang Wan sebesar Rp500 ribu.



"Selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2022 terdakwa Is dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Is untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang,  dan terdakwa Is menyetujuinya," kata JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.



Lanjut dikatakan JPU Maria Tarigan, kemudian  pada 2 September 2022, sekitar Pukul 21.00 WIB, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu sepakat bertemu di Kedai Punteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffee. 



"Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu seberat 10 kg dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg nya sebesar Rp20 juta dengan total keseluruhan upah sebesar Rp200 juta dan terdakwa menyetujuinya," sebut JPU Maria Tarigan.



Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa dihubungi Bang Wan  menyuruh untuk standby di tempat biasa terdakwa ngopi dan sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Bang Wan di lokasi dan memberikan hp dan uang ke terdakwa Rp5 juta.



"Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi Syehk Muhammad Zubaidi alias Syehk (berkas terpisah), dan mereka berangkat dari Takengon," ujarnya.



Namun, kata JPU, selama dalam perjalanan saat melintasi Sidikalang, tepatnya Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, mobil  yang dikendarai terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghadang mobil terdakwa," urai JPU Maria Tarigan.



"Setelah mobil terdakwa Is berhenti, dari mobil yang memepet, turun beberapa anggota polisi dari Polda Sumut, yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu ke Palembang," sebut JPU Maria Tarigan.



Dikatakan JPU, terdakwa lalu ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan serta menanyakan di mana sabu disimpan. Terdakwa menerangkan sabunya ada di dalam mobil di bagasi belakang.



"Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik kresek warna merah yang di dalam plastik tersebut berisi 1 buah goni plastik warna putih berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kg, " pungkas JPU Maria Tarigan. 


Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau mati.


(Gb--Raf)