Notification

×

Iklan

Iklan

Demi Uang, 2 Pelajar SMP Mencuri dan Membunuh Lansia di Humbahas

14 Nov 2022 | 22:32 WIB Last Updated 2022-11-14T15:33:16Z



GREENBERITA.com-
Aparat kepolisian menangkap dua orang pelajar karena membunuh seorang perempuan bernama Roslina (60) di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

 

"Kita tangkap dua tersangka yang masih pelajar masing-masing berinisial AN (15) dan KN (15) dan seorang penadah berinisial DL (35)," kata Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin, Rabu.

 

Ia menyebutkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (28/1). Saat itu, kedua tersangka mencuri di dalam rumah korban seperti yang dilansir dari antaranews.

 

"Pada saat itu korban tidak berada di rumah," katanya.

 

Tiba-tiba korban pulang ke rumahnya. Tersangka AN yang mengetahui kedatangan korban lalu bersembunyi di dalam kamar mandi.

 

Tak berselang lama, korban pergi ke kamar mandi. Tersangka yang panik kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan langsung mencekik leher dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia.

 

"Kedua tersangka ini awalnya tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mencuri uang milik korban," ujarnya.

 

Setelah menghabisi nyawa korban, para tersangka mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.

 

Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.


Dari penyelidikan itu, pada Rabu (6/4) polisi menangkap para pelaku. “Pelaku utama masih di bawah umur dan masih pelajar SMP yakni AN dan KN (15),” ujar Achmad.


Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Awalnya mereka hanya ingin mencuri, lantaran mengetahui rumah korban sedang kosong.


“Saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang dan ada yang mengambil uang,” ungkap Achmad.


Kemudian saat tersangka AN mengambil uang di lemari, Rosalinda tiba-tiba pulang ke rumah dan masuk dari pintu depan. Lalu AN lari ke kamar mandi untuk bersembunyi.

 

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat (3) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Sementara tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. 

 

"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.


(Gb-Alex01)