Notification

×

Iklan

Iklan

Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Minyak Goreng Dilakukan KPPU

21 Okt 2022 | 13:32 WIB Last Updated 2022-10-21T06:32:06Z
GREENBERITA.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng, Kamis (20/10), dengan hadirnya seluruh Terlapor.

Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) itu sebelumnya ditunda akibat tidak hadirnya empat dari 27 Terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022 lalu dilansir dari antaranews.

Kepala Panitera Akhmad Muhari dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, investigator penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.

"Investigator menyebut para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022," katanya.

Selain itu, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Mukhari menjelaskan setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut.

"Para Terlapor selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU," imbuhnya.

(Gb-Alex01)