Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Diumumkan BPOM, Kemenkes RI Ijinkan Lagi Konsumsi Obat Sirup Ini

24 Okt 2022 | 10:53 WIB Last Updated 2022-10-24T03:53:54Z


GREENBERITA.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan sederet obat yang aman dari risiko kontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 


Terkait edaran sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini memperbolehkan obat sirup yang sudah dinyatakan aman dilansir dari detikcom.



Sebelumnya, Kemenkes RI mengeluarkan edaran yang melarang apotek maupun tenaga kesehatan untuk memberikan obat apapun dalam bentuk cair atau sirup. Langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan, terkait dugaan cemaran EG dan DEG sebagai pemicu gagal ginjal akut pada anak.



Dengan dikeluarkannya daftar obat yang aman dari risiko cemaran EG dan DEG, Kemenkes menyatakan bahwa edaran tersebut masih berlaku untuk obat yang dinyatakan tidak aman. Sedangkan obat yang sudah dipastikan aman, sudah boleh dikonsumsi lagi.



"Kita mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yang sudah diumumkan boleh digunakan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril kepada detikcom, Senin (24/10/2022).



"Sedangkan pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan BPOM tersebut," lanjut dr Syahril.




Kemenkes memperbolehkan sirup yang sudah dinyatakan aman (Foto: Getty Images/fotostorm)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan sederet obat yang aman dari risiko kontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 



Terkait edaran sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini memperbolehkan obat sirup yang sudah dinyatakan aman.



Sebelumnya, Kemenkes RI mengeluarkan edaran yang melarang apotek maupun tenaga kesehatan untuk memberikan obat apapun dalam bentuk cair atau sirup. Langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan, terkait dugaan cemaran EG dan DEG sebagai pemicu gagal ginjal akut pada anak.


Dengan dikeluarkannya daftar obat yang aman dari risiko cemaran EG dan DEG, Kemenkes menyatakan bahwa edaran tersebut masih berlaku untuk obat yang dinyatakan tidak aman. Sedangkan obat yang sudah dipastikan aman, sudah boleh dikonsumsi lagi.


"Sedangkan pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan BPOM tersebut," lanjut dr Syahril.


Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)

Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Sebanyak 13 produk berikut dinyatakan aman selama digunakan sesuai aturan:


  1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup (Tempo Scan Pasific)
  2. Calorex Sirup (Konimex)
  3. Fasidol Drops (Ifars Pharmaceutical)
  4. Fermol Sirup (Kimia Farma)
  5. Fortusin Sirup (Solas Langgeng Sejahtera)
  6. Promedryl Sirup (Rasa Jeruk) ( Promedrahardjo Farmasi Industri)
  7. Siladex antitusive sirup 30 ml, 60 ml, 100 ml (Konimex)
  8. Siladex Cough & Cold Sirup (Konimex)
  9. Termorex Baby Drops Rasa Jeruk (Konimex)
  10. Termorex Plus sirup rasa jeruk 30 ml, 60 ml (Konimex)
  11. Termorex sirup rasa jeruk 30 ml (Konimex)
  12. Praxion Suspensi (Pharos)

Sementara itu, BPOM juga merilis 133 daftar obat yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Risiko cemaran EG dan DEG disebut berasal dari keempat pelarut tersebut.


BPOM saat ini juga masih dalam melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk lainnya.




(Gb-Alex01)