Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kadis PUTR Samosir: Saya Tidak Paham Proses Kejaksaan

22 Okt 2022 | 15:53 WIB Last Updated 2022-10-22T08:53:56Z
Kadis PUTR Samosir, Viktor Roijan Pasaribu, ST

GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean menuju Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. 

"Bahwa pada hari ini, Kejari Samosir menyampaikan Kejaksaan Negeri Samosir telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA. 2021 Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 6.129.000.000," ujar Andi Adikawira Putera ketika melakukan press rilis di Kantor Kejari Samosir, Rabu, (19/10/2022). 

Menyikapi hal tersebut, Kadis PUTR Viktor Roijan Pasaribu, ST menyatakan ketidak pahaman nya atas proses hukum yang sedang dijalan APH (Aparat Penegak Hukum) Kejari Samosir atas salah satu kegiatan proyek dilingkungan dinas yang dipimpinnya tersebut. 

"Saya melihat bahwa proses yang di lakukan oleh APH Kejaksaan (Samosir, red) jujur saya juga tidak paham, bahwa bahan keterangan yang saya dapat ada temuan BPK di situ sebesar 425 juta rupiah sekian temuan BPK, padahal ini kontraktornya sudah melakukan pencicilan tahap pertama sebesar 3 juta rupiah," ujar Viktor Roijan ketika dikonfirmasi greenberita di kantornya, Kamis, (20/10/2022) 

Menurutnya, sebagai tanggungjawabnya, Direktur CV Nabila HS akan melakukan pecicilan tahap berikutnya mungkin dengan mengharapkan di potongan langsung dari sisa kontrak yang belum terbayarkan Pemkab Samosir sebesar 1,8 miliar rupiah lebih. 

"Jadi data yang saya terima, bahwa paket itu terbayarkan sebesar 69,27% progress fisik dari keuangan yang sudah di ambil rekanan, ada sisa sekitar 31% sekian, itu yang tertahan dari nominal 1,8 miliar rupiah lebih," tambah Roijan Pasaribu, yang baru saja dilantik sebagai Kadis PUTR Samosir pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Jurnalis Greenberita ketika melakukan wawancara dengan Kadis PUTR Samosir Viktor Roijan Pasaribu, (21/10/2022)

Temuan BPK sendiri di 425 juta rupiah sekian tersebut ada termaktub bahasa, memerintahkan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Samosir agar memperhitungkan kelebihan pembayaran dalam pembayaran termin berikutnya pada CV. Nabila sebesar 425 juta sekian.

"Artinya BPK sendiri mengakui ada disana uang tertahan ketika dia ngambil progres nanti silahkan potong dari sini, dan dia tidak masuk ke rekening ke rekanan dulu baru ke kita, langsung kita minta surat kuasa dari rekanan atau surat perintah dari rekanan atau surat permintaan dari rekanan untuk dilakukan potong langsung, jadi dia yang menerima uang ke rekening dia itu adalah sisa dari semua kewajiban dia, misalnya LHB BPK, PPN PPH," tegas mantan Plt Kasatpol PP Samosir ini. 

Jelasnya, Dinas Keuangan Pemkab Samosir nanti yang mentransfer uang ke rekening dia senilai setelah pemotongan segala sesuatunya.

"Tapi kan sayangnya yang kita lihat dari APH Kejaksaan tidak tau kita berangkat nya dari mana, saya juga belum pernahlah, belum mencampurilah untuk persoalan itu, belum punya waktu kebetulan memang sudah keburu begini naik ke penyidikan," tegas Roijan Pasaribu. 

Ketika dikonfirmasi apakah pihak APH terburu-buru meningkatkan kasus hukum ini ke penyidikan, Roijan Pasaribu menyatakan tidak dapat berkomentar karena itu adalah kewenangan masing-masing lembaga. 

"Namun, yang saya sesalkan bahwa di dinas ini kemarin rekanan sudah 2 kali melakukan permohonan dan 2 kali pula SPM nya batal, kenapa? Wong Paket nya saja jelas gitu kan," sesal Roijan. 

Penjelasan resmi Kadis PUTR Samosir Viktor Roijan Pasaribu, (21/10/2022)

Ketika dipertanyakan terkait kualitas hasil pekerjaan proyek tersebut yang banyak pihak klaim mengatakan pembangunan jalan tersebut kurang berfaedah menyatakan pihak nya hanya melakukan pekerjaan sesuai perencanaan. 

"Terkait klaim tersebut, bahwa sebagai pejabat pembuat komitmen bukan sebagai penguasa penggunaan anggaran ya, sejujurnya apa yang ada di dalam perencanaan itu yang akan saya hantarkan menjadi APS, proses sebelum nya kan sudah pasti saya tidak tahu dan tidak mungkin juga saya cari tau proses sebelumya itu, karena itu pasti berdasarkan perencanaan gitu kan? Perencanaan apa? Perencanaan di program pemerintahnya, perencanaan program di dinas nya, apakah ruas jalan itu bermasalah? Kita tidak tau, kalau nggak, pasti tidak terjadi pekerjaan itu kan?" tegasnya. 

"Karena waktu kita mau mengusulkan itu jadi sebuah project kan karena bebas, kalau di tengah jalan jadi persoalan itu juga tidak tau. Sebenarnya awal nya tidak ada masalah itu, karena itu eksisting jalan, maksudnya itu merupakan jalan dulu, bukan ditutup tapi mungkin menurut saya begini, tapi karena proses alam memperkecil jalur nya jalan tersebut, mungkin ya.. Jadi dia seolah-olah jalan setapak tapi karena muncul kegiatan ini dilakukan pelebaran mungkin begitu ya. Sehingga minta ganti rugi, mungkin seperti itu," imbuh Roijan. 

Terkait tentang pemanggilan 14 saksi yang beberapa diantaranya adalah staf Dinas PUTR, Roijan Pasaribu mengaku telah mengetahuinya berdasarkan permohonan ijin dari staf yang bersangkutan. 

"Bahwa, yang pastikan untuk pemanggilan itu telah melalui ijin kami, yang pertama dari unsur proyek dulu disitu ada PPK (Saut Simbolon) ada PPTK (Nelson Siagian), ada pengawas (Saek Sitinjak) ada konsultan (Hotner Tamba) , kontraktor (Herdon Samosir), tapi kalau perencanaan saya kurang tahu," jelas Roijan Pasaribu. 

Terkait Frans Boi Naibaho, Kadis PUTR Samosir mengetahui ketika itu adalah salah satu pengusul DAK waktu itu.

"Juga memang Frans Boi Naibaho adalah PPK Perencanaan tetapi saya tidak tau dia masuk di kegiatan itu tidak tau ya, tapi setau saya dia sama dengan saya posisi nya kabid dia di Bina Program saya di PSDA sama-sama konsul DAK," pungkasnya. 

"Jadi yang di sebutkan itu tadi termasuk yang di panggil di kejaksaan itu,tapi harus saya akui kalau mereka pasti melapor ke pimpinan," pungkas Viktor Roijan Pasaribu. 

Bersambung ke wawancara ke 2...


(Gb-ferndt01 dan Aksel02)