Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi KMP Sumut, Kejari Samosir Berhasil Selamatkan Ratusan Juta Kerugian Negara

2 Jun 2022 | 18:38 WIB Last Updated 2022-06-02T11:38:00Z


SAMOSIR.GREENBERITA.com-
Kejaksaan Negeri Samosir berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta. 


Hal itu terungkap ketika pengacara MS, terdakwa kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada hari Kamis, 2 Juni 2022 pukul 12.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Pangururan. 


"Tim JPU Kejari Samosir telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara yang diselamatkan dalam perkara atas nama terdakwa Marhan Simbolon (MS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) dimana terdakwa melalui Penasihat Hukumnya ada itikad baik mau melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.200.000.000 (duav ratus juta rupiah), " ujar Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH. 


Hadir dalam penyerahan keuangan negara tersebut adalah Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, S.H.,M.H , Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H , Kasi Datun Ris Sigiro, S.H, Kasubagbin Hery Fandy Siregar, S.H.,M.H beserta Tim JPU Kejari Samosir menyampaikan Tim JPU Kejari Samosir.


"Bahwa perkara ini bermula sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 terdakwa MS selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank SUMUT, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara," jelas Kajari Samosir. 


Bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri dan dititip sementara sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," tegas Andi Adikawira. 


Saat ini terdakwa MS telah menjalani tahanan di Lapas Kelas III Pangururan dan dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara. 


(Gb-ferndt01)