Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Bupati Tobasa, Terpidana Korupsi Hutan Tele Bayar Denda Rp 50 Juta Dari Kerugian Negara Rp 32 Miliar

8 Jun 2022 | 18:01 WIB Last Updated 2022-06-08T11:01:41Z

Kejari Samosir menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi Hutan Tele sebesar Rp 50 Juta melalui pengacaranya, (8/6/2022).


SAMOSIR.GREENBERITA.com- Eks Bupati Tobasa Sahala Tampubolon, yang telah di vonis sebagai terpidana pada kasus Korupsi Hutan Tele melalui Penasihat Hukumnya Drs. Marudut Hutajulu, SH.,MH melakukan pembayaran uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dari kerugian negara Rp 32 Miliar sesuai tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Tipikor Medan. 


Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, SH., MH pada Rabu tanggal 08 Juni  2022 pukul 09.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir.


"Bahwa terpidana Drs. Sahala Tampubolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar, bahwa pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs.Sahala Tampubolon," ujar Tulus Tampubolon. 


Sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terpidana Drs. Sahala Tampubolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.


"Bahwa selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, " tambah Tulus Tampubolon. 


Adapun serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi  dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Drs.Marudut Hutajulu, SH., MH kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M. Akbar Sirait, SH., MH didampingi oleh Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH.,MH, Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro, S.H.


"Dan pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara melalui Bank BNI," pungkas Tulus Tampubolon. 


(Gb-ferndt/01)