Notification

×

Iklan

Iklan

Kendalikan Peredaran 5 Ribu Butir Ekstasi, Napi Lapas Tanjung Gusta Lolos dari Tuntutan Maksimal

11 Mei 2022 | 19:35 WIB Last Updated 2022-05-11T12:35:55Z

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Hutagaol saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Napi Lapas Tanjung Gusta Medan, Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengendalikan peredaran 5 ribu butir ekstasi dari balik jeruji. Sedangkan empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir, dituntut masing-masing 10 tahun penjara. 


Empat terdakwa lainnya yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma. 


Kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Dalam sidang beragendakan pembelaan, penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. 


"Karna para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/5/2022). 


Atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Hutagaol tetap pada tuntutannya. Usai mendengarkan pembelaan, hakim ketua Nurmiati menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan. 


Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa  akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.


Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.


Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.


Setelah di introgasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil ekstasi  tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.


Atas rujukan dari Muhammad Faisal  selanjutnya saksi BNNP Sumut  melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.


Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk  menerima pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir. 


(GB--RAF)