Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Katim Pengelola Dana BOS Afirmasi di Disdik Divonis 18 Bulan Penjara, JPU Banding

12 Mei 2022 | 18:29 WIB Last Updated 2022-05-12T11:29:10Z

Ket Foto : Eks Ketua Tim (Katim) Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Padang Lawas (Palas) TA 2019 saat menjalani sidang secara virtual.

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Perkara korupsi Deddy Syahputra Dalimunthe, Eks Ketua Tim (Katim) Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Padang Lawas (Palas) TA 2019 dipastikan belum berakhir.


Tim JPU dari Kejari Palas dimotori Jeffry Andi Gultom melakukan upaya hukum atas vonis majelis hakim Tipikor Medan diketuai Bambang Joko Winarno tertanggal 8 Maret 2022 lalu.


Hal itu diungkapkan Kajari Palas Teuku Herizal melalui Kasi Intel Muhardani Budi Septian saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Selasa (12/5/2922).


"Iya. Benar. JPU-nya melakukan upaya hukum banding atas nama terdakwa Dalimunthe," katanya.


Sementara majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejari Palas.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.


Deddy Syahputra Dalimunthe pun divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.


Selain itu, mantan Katim Pengelola Dana BOS Afirmasi tersebut juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.


Sementara pada persidangan beberapa pekan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dipidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Artinya vonis majelis hakim lebih ringan 6 tahun.


Namun menurut JPU dari Kejari Palas terdakwa justru dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair. 


Selain itu Deddy Syahputra Dalimunthe juga dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp2.537.559.096 dikurangkan dengan hasil kejahatan yang telah disita sebesar Rp293.330.000 dengan ketentuan yang sama subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara.


Dilansir sebelumnya, penyidik Pidsus pada Kejari Palas telah menetapkan 2 orang yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas penggunaan dan BOS Afirmasi di Disdik Kabupaten Palas masing-masing Deddy Syahputra Dalimunthe dan rekanan M Farid. 


Keduanya sempat menjalin kerjasama dan pencairan dana BOS Afirmasi dilaksanakan pada 2020 lalu.


Kajari Palas Teuku Herizal melalui Kasi Pidsus Jeffry Andi Gultom, Agustus 2021 lalu mengatakan, M Farid selaku rekanan pihak ketiga PT (KRCS) resmi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Disdikbud Kabupaten Palas TA 2019 mengucurkan dana BOS Afirmasi kepada 77 Sekolah Dasar dan Menengah yang status sekolahnya berada di daerah terpencil di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Palas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Penyaluran dana diduga kuat bermasalah di antaranya, di SDN 0214 Unterudang, SDN 0415 Hutaraja Lama, SMPN 1 Ulu Barumun, SDN 0502 Huta Nopan dan SDN 0309 Pagaran Bira Sosopan.


(GB--RAF)